Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBERLAKUAN HUKUM WARIS ADAT BALI DI KARANGASEM BALI DENGAN HUKUM WARIS ADAT BALI PADA SUKU TENGGER Syukron Zam Zami
Dinamika Vol 25, No 13 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.524 KB)

Abstract

Abstrak          Hukum waris adat adalah hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris,tentang harta warisan,pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itudialihkan pengua dan pemiliknya dari pewaris kepada waris. masyarakat Indonesia yang menganut berbagaimacam agama dan kepercayaan yang berbrda-bedamempunyai bentuk-bentuk kekerabatan dengan sistem keturunan yang berbeda-beda sistem keturanan ini nampak pengaruhnya dalam sistemkewarisan hukum adat. Berdasarkan hasil penelitian penulis maka dapat disimpulkan Penerapan atau pembagian harta waris oleh masyarakat Bali yang ada di Bali dan masyarakat Bali yang ada di luar bali berbeda karna di bepengaruhi oleh faktor- faktor,dari factor sosial, dan faktor kemajuan pendidikan.Kata kunci: penerapan, hukum, adatAbstractCustomary inheritance law is a law that contains lines of provisions concerning the system and principles of inheritance law, regarding inheritance, heirs and inheritance and how the inheritance is transferred by the owner and owner from the heir to the inheritance. Indonesian society that adheres to various kinds of religions and beliefs which have different forms of kinship with the offspring system that differ in this system of security appears to have an influence in the system of inheritance of customary law. Based on the results of the author's research, it can be concluded that the application or division of inheritance by Balinese people in Bali and Balinese people outside Bali is different because it is influenced by factors, from social factors, and educational progress factors.Keywords: aplication, law, Customary
PERALIHAN STATUS KEPEMILIKAN TANAH WARISAN MENJADI TANAH PALABA PURA DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT BALI DALAM TINJAUAN HUKUM AGRARIA Syukron Zam Zami
International Significance of Notary Vol 2, No 2.2 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2020/ison.v2i2.2.12306

Abstract

 Penelitian tentang “Peralihan Status Kepemilikan Tanah Warisan Menjadi Tanah Palaba Pura dalam Masyarakat Hukum Adat Bali” (Studi Kasus di Desa Bungaya Kangin, Karangasem, Bali) ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis: (1) bagaimana status ahli waris yang beralih agama terhadaptanah warisan yang beralih menjadi tanah pelaba pura dalam masyarakat hukumadat di Desa Adat Bungaya Kangin; dan (2) bagaimana proses beralihnya kepemilikan tanahwarisan yang menjadi tanah pelaba pura dalam masyarakat hukum adat di DesaAdat Bungaya Kangin.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris,yang menggunakan sumber data premier dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Teknik pengolahandan analisis data dilakukan secara diskriptif melalui tiga tahapan, yakni tahap reduksi data, displaydata, dan verifikasi data.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Status ahli waris yangberalih agama (dari Hindu ke agama lain) menurut hukum adat di Desa Adat Bungaya Kangin akan menghilangkan kedudukannya sebagai ahli waristanah pelaba pura, statusnya disamakan dengan orang yangmeninggalkan tanggung jawab keluarga dan oleh karena itu ia tidak berhakatas harta warisan. (2) Proses kepemilikan tanah warisan menjadi tanah pelaba pura dalam masyarakat hukum adat Bali di Bungaya Kangin dilakukan dalam keadaan dan dengan cara sebagai berikut: (a) dalam pewarisan tidak ada ahli waris pengganti; (b) ahli warisyang telah beralih agama tidak dapat lagi dikatakan sebagai seorang ahli waris; (c)harta warisan yang menjadi sengketa merupakan tanah ayahan desayang dikuasai oleh Banjar Adat Bungaya Kangin selaku pengemong dan pengempon Pura Khayangan Banjar secaraturun temurun; (d) diadakan parumansecara sporadik terhadap tanah yang dijadikan Pelaba Pura. Kata Kunci: Peralihan, Tanah Warisan; Tanah Pelaba Pura, Hukum Adat Bali.             Kata kunci : Peralihan, Tanah Warisan, Tanah Palaba pura, Hukum Adat Bali  The research "Transition of Inheritance Land Ownership Status to Palaba Pura Land in the Balinese Customary Law Community" (Case Study in Bungaya Kangin Village, Karangasem, Bali) aims to describe and analyze: (1) What is the status of heirs who change religion on inherited lands become Pelaba Pura land in the customary law community in the Bungaya Kangin Traditional Village; and (2) how is the process of transferring ownership rights over the inherited land to Pelaba Pura land in the customary law community in the Bungaya Kangin Customary Village.The type of research used is empirical legal research, which uses primary and secondary data sources. Data collection techniques were carried out through interviews and document studies. Data processing and analysis techniques are carried out descriptively through three stages, namely the data reduction stage, data display, and data verification.The results of this study indicate that: (1) The status of heirs who change religion (from Hinduism to another religion) according to customary law in the Bungaya Kangin Traditional Village will eliminate their position as heirs of the pelaba pura land, their status is equated with those who leave family responsibilities and therefore he is not entitled to the inheritance. (2) The process of ownership of inherited land to become a pelaba pura land in the Balinese customary law community in Bungaya Kangin is carried out in the following circumstances and in the following manner: (a) in inheritance there is no substitute heir; (b) the heir who has changed religion can no longer be said to be an heir; (c) the inheritance in dispute is the village father's land which is controlled by the Banjar Adat Bungaya Kangin as the custodian and owner of the Banjar Temple Khayangan for generations; (d) Paruman is held sporadically on the land used as Pelaba Pura. Keywords: transition, Inheritance Land; Pelaba Pura Land, Balinese Customary Law