Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM DALAM PENENTUAN DASAR PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI IMPLEMENTASI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (BPHTB) DI KABUPATEN CIANJUR DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEADILAN boris erick
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 3 No.2 2020
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (613.489 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v0i0.6421

Abstract

UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB menjelaskan bahwa pembayaran BPHTB menganut self assessment system yaitu Wajib Pajak dapat menghitung dan membayar sendiri BPHTB tanpa surat penetapan pajak. Pembayaran BPHTB di Kabupaten Cianjur seringkali berubah dalam kurun waktu yang sama terhadap suatu daerah sehingga menimbulkan ketidakpastian. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi pembayaran BPHTB di Kabupaten Cianjur dihubungkan UU BPHTB dan Asas Keadilan serta penegakan hukum pembayaran BPHTB dihubungkan asas kepastian hukum. Hasil penelitian menujukkan bahwa Implementasi pembayaran BPHTB di Kabupaten Cianjur dihubungkan UU BPHTB dan asas keadilan yakni kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan melaksanakan peraturan daerah, dimana telah sesuai dengan UU BPHTB dan asas keadilan, namun dalam pelaksanaanya belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena tidak sepenuhnya sesuai dengan self assessment system. Penegakkan hukum pembayaran BPHTB di Kabupaten Cianjur dihubugkan dengan asas kepastian yakni melalui permohonan banding atau pengajuan keberatan terhadap pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang diatur dalam UU Perpajakan dan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kab. Cianjur serta dapat melalui pengaduan kepada Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Pasal 27A UU BPHTB, Pasal 36C UU KUP dan Keputusan Menteri