Partai Politik merupakan peserta pemilu dan untuk menjadi peserta pemilu maka harus melalui tahapan pendaftaran dan verifikasi partai yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk membantu tertib administrasi dan menolong tidak ada duplikasi data dan data ganda antar partai khususnya keanggotaan partai maka KPU menerapkan Sistem Informasi Partai Politik. Untuk membuktikan kebenaran data keanggotaan dilakukan verifikasi faktual dengan sistem sampel dan demikian dengan kengurusan dilakukan verifikasi faktual kesetiap sekretariat partai politik. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan pentingnya data pribadi dan implikasi verifikasi faktual dengan sistem sampel bagi hak-hak masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota parpol dan pentingnya transparansi partai politik dalam rekrutmen keanggotaan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskripsi analitis yang bertujuan untuk mendeskripsikan fakta dan kondisi yang menjadi objek penelitian. Melalui studi dokumentasi data dan peraturan perundang-undangan maka diketahui bahwa 1).Data pribadi merupakan data privasi yang perlu dilindungi. 2) Verifikasi sistem sampel menimbulkan implikasi kepada masyarakat yang tercatut namanya sebagai anggota parpol tetapi belum diverifikasi faktual. 3) Transparansi parpol dalam rekrutmen anggota parpol sebagai wujud akuntabilias parpol dalam fungsi rekrutmen.