ABSTRAKPelayanan publik adalah pemberian layanan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai penyelengara negara untuk menemuhi kebutuhan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang yang Berlokasi Di Perkantoran Terpadu gedung A, Jl Mayjen sungkono, arjowinangun, kedungkandang, arjowinangun, Kecamatan kedungkandang, merupakan salah satu instansi pemerintah yang mempunyai tugas dalam memberikan pelayanan publik penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kualitas pelayanan. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dipilih karena untuk menyajikan data seacara sistematis dan akurat untuk menggali fakta-fakta tentang kebijakan dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam pelaksanaan administrasi kependudukan (Studi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Provinsi Jawa Timur).Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kebijakan dinas pelayanan publik telah menjadi isu kebijakan yang strategis, keterlibatan warga Negara dalam pemerintahan sangat terbatas. (2) Cara memudahkan sebagai pedoman dalam penyusun perencana kegiatan, anggaran disdukcapil, pelaksanaan program dan kegiatan setiap tahun anggaran selama lima tahun yang akan datang jadi kegiatan nya itu setiap tahun seluruh pelayanan memiliki kegiatan program sosialisasi, pendataan penduduk, pembuatan ktp dan pembuatan kartu keliling, dan kartu identitas anak(KIA) di sekolah. (3) menjamin tercapainya pengunaan sumber daya secara efektif,efesien dan berkelanjutan melaksanakan pelayanan sesuai dengan peraturan yang ada tanpa memberatkan masyarakat. Kata Kunci : Kebijakan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan