Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana dari perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di terima oleh Kabupaten atau Kota. Selain itu, ADD merupakan salah satu faktor penting dalam keuangan Desa, karena dengan adanya ADD dapat diperoleh tambahan keuangan desa sebagai pengembangan baik pembangunan maupun operasional terhadap kondisi pemerintahan desa. Berangkat dari hal tersebut maka peneliti ingin mengetahui beberapa hal terkait dengan bagaimana pengelolaan Add terhadap pembangunan desa dan transparansi pemerintah desa terhadap masyarakat. Yang hasilnya akan berdampak terhadap pemerintahan desa. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan terkait dengan peran yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Wadaruka dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, serta untuk mendeskripsikan faktor-faktor internal dan eksternal dalam proses pengelolaan ADD tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, dimana dalam analisisnya peneliti menggunakan teori good governance oleh A Setiawan 2019, yang membahas mengenai peran pemerintah dalam prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan ADD di Desa Waduruka secara garis besar telah akuntabel, transparan dan partisipatif. Namun, secara tehnis masih terdapat kendala pengiriman ADD yang cenderung lamban. Hal ini terdampak pada keterlambatan pelaporan terkait pengelolaan ADD di Desa Waduruka.. Kata Kunci: Alokasi Dana Desa Good Governance, Akuntabilitas, Transparancy, Partisipasi