Hapusnya Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang jangka waktu berakhirnya Hak Guna Bangunan yaitu 30 tahun dan diajukan perpanjangan 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian haknya. Penelantaran tanah menjadi perbuatan salah, karena adanya dampak negatif yang dapat timbul. Mengingat pentingnya kewajiban jangka waktu bagi pemegang hak atas tanah maka dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut: apa akibat hukum terhadap status tanah Hak Guna Bangunan yang ditelantarkan oleh pemiliknya berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan bagaimana upaya penyelesaian terhadap status tanah Hak Guna Banguan yang terlantar. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan pada peraturan perundang-undangan, dan perbandingan hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah sumber bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan dokumentasi, serta bahan hukum yang diperoleh dianalisis untuk menghasilkan simpulan. Kesimpulan dari penelitian tentang Hapusnya Hak Guna Bangunan yang sangat jarang diketahui mengakibatkan pemutusan hubungan Hukum dari pemegang hak atas tanah ke obyeknya, sehingga tanahnya kembali kepada Negara. Upaya penyelesaian terhadap status tanah Hak Guna Bangunan yang terlantar dilaksanakan dengan cara inventarisasi, Identifikasi dan Penelitian, oleh Kanwil BPN, Peringatan dan Penetapan Tanah Terlantar oleh BPN Pusat.