Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG DITELANTARKAN OLEH PEMILIKNYA BERDASARKAN PASAL 35 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 Gusti Kadek Dwi Ananta Wijayadi; Ni Nyoman Mariadi
Kertha Widya Vol 8, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.475 KB) | DOI: 10.37637/kw.v8i2.646

Abstract

Hapusnya Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang jangka waktu berakhirnya Hak Guna Bangunan yaitu 30 tahun dan diajukan perpanjangan 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian haknya. Penelantaran tanah menjadi perbuatan salah, karena adanya dampak negatif yang dapat timbul. Mengingat pentingnya kewajiban jangka waktu bagi pemegang hak atas tanah maka dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut: apa akibat hukum terhadap status tanah Hak Guna Bangunan yang ditelantarkan oleh pemiliknya berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan bagaimana upaya penyelesaian terhadap status tanah Hak Guna Banguan yang terlantar. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan pada peraturan perundang-undangan, dan perbandingan hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah sumber bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan dokumentasi, serta bahan hukum yang diperoleh dianalisis untuk menghasilkan simpulan. Kesimpulan dari penelitian tentang Hapusnya Hak Guna Bangunan yang sangat jarang diketahui  mengakibatkan pemutusan hubungan Hukum dari pemegang hak atas tanah ke obyeknya, sehingga tanahnya kembali kepada Negara. Upaya penyelesaian terhadap status tanah Hak Guna Bangunan yang terlantar dilaksanakan dengan cara inventarisasi, Identifikasi dan Penelitian, oleh Kanwil BPN, Peringatan dan Penetapan Tanah Terlantar oleh BPN Pusat.
SISTEM PERKAWINAN POLIGAMI DI DESA ADAT SIAKIN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI I Wayan Swandana; Ni Nyoman Mariadi
Kertha Widya Vol 8, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.021 KB) | DOI: 10.37637/kw.v8i1.640

Abstract

Penelitian ini berjudul Sistem Perkawinan Poligami di Desa Adat Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat (1) bahwa sistem perkawinan Indonesia menganut asas monogami. Namun, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974  dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan sehingga dua permasalahan dalam tulisan ini yakni: 1) Bagaimana keabsahan perkawinan pada sistem perkawinan poligami di Desa Adat Siakin?, dan 2) Bagaimana penguasaan harta bersama pada sistem perkawinan poligami di Desa Adat Siakin? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deksriptif. Penelitian ini dilakukan di Desa Adat Siakin Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Adapun sumber data primer dari penelitian ini adalah pasangan suami istri yang berpoligami dan prajuru adat Di Desa Siakin Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Sumber data Sekunder dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil pembahasanya menunjukkan bahwa 1) keabsahan perkawinan poligami di Desa Adat Siakin ketika pasangan suami istri telah melakukan upacara beakaonan, dan 2) harta bersama pasangan suami istri yang berpoligami menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perkawinan poligami.
PENERAPAN HUKUM PERDATA SECARA NYATA DI DESA MENYALI, KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG-BALI I Gede Arya Wira Sena; I Nyoman Gede Remaja; Ni Nyoman Mariadi; I Gede Surata; I Ketut Kawi Arta; Nyoman Surata; Putu Sugi Ardana
Jnana Karya Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam penerapan hukum perdata merupakan semua hukum privat materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata terbagi menjadi empat, yaitu: Hukum tentang diri seseorang, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris. Kegiatan ini telah diikuti oleh orang masyarakat di desa Menyali. Kendala yang terdapat dalam kegiatan ini adalah masih kurangnya waktu dan batasan kerumunan masyrakat karena masih dalam situasi pandemi covid-19. Penyuluhan hukum ini dilakukan mengingat terlalu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Permasalahan hukum tersebut sering terjadi, umumnya disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat yang rendah, salah satunya disebabkan karena pengetahuan hukumnya juga rendah. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta dari kalangan masyarakat maupun perangkat desa Menyali menjadi sadar dan paham terhadap hukum.