Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa dampak terhadap wewenang yang ada di dalam UU PTUN. UU PTUN merupakan aturan formil, sedangkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan aturan materiil pada peradilan tata usaha negara (PTUN), akan tetapi ada suatu perbedaan dalam kewenangan yang ada di kedua aturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwaterdapat 2 (dua) aturan yang mengatur mengenai kewenangan upaya administratif. Sehingga menimbulkan inkonsistensi yang berakibat ketidakpastian hukum bagi seorang yang menyelesaikan permasalahan akibat dari tidak diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan seseorang. Saran, Pemerintah seharusnya membuat aturan yang terfokuskan pada satu norma yang mengatur mengenai kewenangan dalam mengadili kasus Tata Usaha Negara, sehingga dapat memberikan kepastian hukum khususnya pada ketentuan upaya administratif, dan masyarakat pencari keadilan dapat bertindak sesuai dengan aturan yang jelas, sehingga masyarakat dapat bertindak sesuai dengan dasar aturan yang berlaku mengenai ketentuan penyelesaian permasalahan Tata Usaha Negara.