Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM KETENTUAN UPAYA ADMINISTRATIF PASCA DI KELUARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN I Komang Kawi Arta; I Gede Arya WiraSena
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.65 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.889

Abstract

Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa dampak terhadap wewenang yang ada di dalam UU PTUN. UU PTUN merupakan aturan formil, sedangkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan aturan materiil pada peradilan tata usaha negara (PTUN), akan tetapi ada suatu perbedaan dalam kewenangan yang ada di kedua aturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwaterdapat 2 (dua) aturan yang mengatur mengenai kewenangan upaya administratif. Sehingga menimbulkan inkonsistensi yang berakibat ketidakpastian hukum bagi seorang yang menyelesaikan permasalahan akibat dari tidak diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan seseorang. Saran, Pemerintah seharusnya membuat aturan yang terfokuskan pada satu norma yang mengatur mengenai kewenangan dalam mengadili kasus Tata Usaha Negara, sehingga dapat memberikan kepastian hukum khususnya pada ketentuan upaya administratif, dan masyarakat pencari keadilan dapat bertindak sesuai dengan aturan yang jelas, sehingga masyarakat dapat bertindak sesuai dengan dasar aturan yang berlaku mengenai ketentuan penyelesaian permasalahan Tata Usaha Negara.
IMPLIKASI YURIDIS KENAKALAN REMAJA DALAM DUNIA BALAP LIAR I Gede Arya WiraSena; I Komang Kawi Arta
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.189 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.887

Abstract

Balap liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan sepeda motor, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap yang resmi, melainkan di jalan raya yang sifatnya umum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain yang melintas. Kenakalan remaja dapat digolongkan menjadi kegiatan yang meyimpang atau kegiatan yang negatif yang merugikan dirinya dan orang lain, kegiatan balap liar yang dilakukan kalangan remaja ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, Setiap orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama fasilitas untuk menggunakan jalan umum atau jalan raya.Sehingga Aksi balap liar dikalangan remaja, memiliki banyak hal yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalansertaUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. memiliki banyak hal yang bertentangan dengan Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan tentang larangan Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang dapat menciptakan gangguan fungsi Jalan yang dapat merugikan orang lain.
The Effectiveness of Decree of The Minister of Agrarian and Spatial Plan Number 276 Concerning the Appointment of Pakraman Village as The Holder of Land Rights I Gede Surata; I Gede Arya Wira Sena
International Journal of Social Science and Business Vol. 6 No. 4 (2022): November
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/ijssb.v6i4.51013

Abstract

The land rights registration before issuing the Decree of the Minister of State for Agrarian Affairs Number 276 of 2017 concerning the appointment of Pakraman Village as the subject of the holder of land rights has yet to be completed and based on the Decree. All druwen Village lands can be registered on a cadastral basis to obtain evidence rights called certificates without harming village manners which, before this decree was issued, had utilized/used the druwen village lands. The problem is balancing control and ownership of land rights belonging to Pakraman Village to create an even distribution of land tenure by Krama Desa. This study uses a type of empirical legal research with descriptive-analytical research. The approach used is a sociological approach, with the types of data: primary and secondary data, data sources are field and library data sources, and the research location is in Buleleng District, Buleleng Regency. The registration of druwen village lands in the Buleleng sub-district, Buleleng Regency, has been carried out completely. However, some villages have yet to be registered because the village druwen lands are controlled by village krama in groups called krama dadia. The rest have effectively implemented the Decree of the Ministry of Agrarian Affairs Number 276 of 2017 in Buleleng District, Buleleng Regency.
KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENERAPAN HUKUM DI DESA JELIJIH PUNGGANG, KECAMATAN PUPUAN, KABUPATEN TABANAN-BALI I Nyoman Gede Remaja; I Gede Surata; Nyoman Surata; Nyoman Mariadi; I Gede Arya Wira Sena; I Ketut Kawi Arta
Jnana Karya Vol 3, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat paham dan sadar terhadap penerapan hukum di lingkungan sosial masyarakat baik hukum pidana maupun hukum perdata khususnya tentang undang-undang teknologi informasi, hukum pertanahan, aturan BUMDESA, hukum perkawinan dan pewarisan menurut hukum adat Bali dan tentang perceraian. Kegiatan ini telah diikuti oleh masyarakat Desa Jelijih Punggang. Kendala dalam kegiatan ini masih terbatasnya waktu dan masih dalam situasi pandemic covid-19. Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan masyarakat mengingat akses masyarakat terhadap pemahaman hukum sangat rendah. Akibat dari kurangnya pemahaman hukum berimplikasi terhadap banyaknya prilaku-prilaku masyarakat yang melanggar hukum. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta dari kalangan masyarakat maupun aparat pemerintahan Desa Jelijih Punggang menjadi sadar betapa pentingnya paham terhadap hukum.
PENERAPAN HUKUM PERDATA SECARA NYATA DI DESA MENYALI, KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG-BALI I Gede Arya Wira Sena; I Nyoman Gede Remaja; Ni Nyoman Mariadi; I Gede Surata; I Ketut Kawi Arta; Nyoman Surata; Putu Sugi Ardana
Jnana Karya Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam penerapan hukum perdata merupakan semua hukum privat materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata terbagi menjadi empat, yaitu: Hukum tentang diri seseorang, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris. Kegiatan ini telah diikuti oleh orang masyarakat di desa Menyali. Kendala yang terdapat dalam kegiatan ini adalah masih kurangnya waktu dan batasan kerumunan masyrakat karena masih dalam situasi pandemi covid-19. Penyuluhan hukum ini dilakukan mengingat terlalu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Permasalahan hukum tersebut sering terjadi, umumnya disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat yang rendah, salah satunya disebabkan karena pengetahuan hukumnya juga rendah. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta dari kalangan masyarakat maupun perangkat desa Menyali menjadi sadar dan paham terhadap hukum.
EKSISTENSI PARALEGAL BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN I Komang Kawi Arta; I Gede Arya Wira Sena
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1248

Abstract

Begitu rumitnya kasus-kasus yang terjadi terkadang masyarakat enggan untuk melakukan pembelaan untuk dirinya sendiri karena masyarakat berfikir untuk menyelesaikan suatu perkara sangat mahal. Untuk menjawab suatu pikiran masyarakat tersebut perkembangan penerapan HAM dibidang memberikan jaminan perlindungan hukum pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, namun aturan tersebut tidak bertahan lama setelah adanya Putusan Mahkamah Agung No.22/P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Paralegal sebagai jawaban akan pikiran masyarakat yang mampu memberikan suatu solusi untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada terutama untuk masyarakat yang kurang mampu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan teknik analisis deskriptif.  Hasil menunjukkan bahwa keberadaan Paralegal Bagi Masyarakat Pencari Keadilan adalah paralegal di tengah-tengah masyarakat sangat memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kurangnya akses keadilan, karena pikiran masyarakat, keadilan itu harganya sangat mahal dan hanya dapat diakses oleh orang yang mampu atau kaya, keberadaan dari paralegal ini menjawab pemikiran dari pada masyarakat yang kurang mampu yang ingin menyuarakan keadilan atau membutuhkan akses keadilan. Paralegal merupakan penjebatan terhadap penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi terhadap masyarakat kurang mampu.
JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA I Komang Kawi Arta; I Gede Arya Wira Sena
Jurnal Yustitia Vol 17 No 2 (2023): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v17i2.1127

Abstract

Anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik denganhukum dalam UU No.11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.Tindak pidanayang dilakukan anak seringkali sama dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orangdewasa seperti pencurian,pemerkosaan,dan pembunuhan dan lainnya.namun bukanberarti dapat disamakan proses peradilannya dengan orang dewasa. Melihat salah satuasas dalam sistem peradilan anak yaitu asas perlindungan,asas ini dimaksudkan untukmelindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum agar anak dapatmenyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan anak agarmelalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri danbertanggungjawab, maka dari itu diperlukan suatu perlindungan hukum bagi anak yangberhadapan dengan hukum. Hasil menunjukkan bahwa Pihak-pihak yang terlibat dalamproses peradilan pidana anak yang sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 2012tentang system peradilan pidana anak, yaitu : Anak, Orang Tua, Bantuan Hukum, PetugasKemasyarakatan, Penyidik, Penutut Umum dan Hakim Jaminan perlindungan hukumterhadap Anak yang melakukan tindak pidana diatur khusus dalam UU sistem peradilananak yang mana perlindungan tersebut melalui proses diversi dan keadilan restoratifdalam penyelesaian perkara anak. Tujuan agar hak-hak anak yang bermasalah denganhukum lebih terlindungi dan terjamin. Dimana dalam UU sistem peradilan pidana Anakini diatur bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anakdi pengadilan negeri wajib diupayakan diversi ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 1 UUSistem peradilan Anak. Diharapkan kepada penegak hukum dalam menangani kasus anakterlebih dahulu melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku maupun korbanmelalui musyawarah berdasarkan pendekatan restorative juscite