Dewa Ketut Satria Wibowo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN PENETAPAN PENGADILAN TERHADAP PERKAWINAN BERISTRI LEBIH DARI SEORANG DI KELURAHAN PENARUKAN KABUPATEN BULELENG Dewa Ketut Satria Wibowo; Putu Sugi Ardana; I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.704 KB) | DOI: 10.37637/kw.v5i2.483

Abstract

Dalam praktek hal perkawinan yang kedua (poligami) masih menjadi masalah. Apakah syarat perkawinan pertama berlaku sama untuk perkawinan yang kedua, atau untuk perkawinan setelah yang pertama berlaku ketentuan yang berbeda. Artinya, apakah jika perkawinan setelah yang kedua, meskipun dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan belum dianggap sah jika syarat yang ditentukan Undang-undang Perkawinan belum dipenuhi. Syarat yang dimaksud adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri, seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai tata cara perkawinan seseorang beristri lebih dari seorang di Kelurahan Penarukan Kabupaten Buleleng dan peranan penetapan pengadilan terhadap perkawinan beristri lebih dari seorang di Kelurahan Penarukan Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Tata cara perkawinan lebih dari seorang di Kelurahan Penarukan tidak jauh berbeda dengan tata cara perkawinan pertama, hanya disayaratkan adanya izin dari pengadilan. Pengadilan hanya mengizinkan dengan syarat-syarat tertentu dan ada persetujuan dari istri/istri terdahulu. Putusan pengadilan berupa izin untuk kawin lagi merupakan syarat materiil umum, sehingga berlaku mutlak bagi perkawinan berikutnya, yang tanpa izin tersebut perkawinan tidak dapat didaftarkan.