Articles
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERJUDIAN YANG DILAKUKAN ANAK-ANAK (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA)
Komang Wisnu Adnyana;
Putu Sugi Ardana;
I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (195.492 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v2i2.436
Perjudian yang terjadi di masyarakat telah pula secara langsung atau tidak melibatkan anak-anak. Anak-anak yang merupakan generasi penerus di masa mendatang, yang seharusnya dididik untuk menjadi generasi lebih baik dari generasi sekarang, justru terlibat dalam perbuatan yang akan berpengaruh buruk terhadap mental. Penelitian ini membahas pidana yang dijatuhkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Singaraja, faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dan kesejalanan putusan Pengadilan Negeri Singaraja terhadap anak yang melakukan tindak pidana perjudian dengan upaya pemberantasan tindak pidana perjudian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pidana yang dijatuhkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Singaraja berupa pidana pokok dengan masa percobaan. Faktor- faktor yang memberatkan dan meringankan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Singaraja adalah: faktor yang memberatkan: perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak perekonomian masyarakat. Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dan mengaku terus terang serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan terdakwa adalah masih anak-anak, dan kelak dikemudian hari terdakwa bisa memperbaiki kesalahannya, selain itu juga terdakwa masih ingin melanjutkan sekolahnya. Putusan Pengadilan Negeri Singaraja terhadap anak yang melakukan tindak pidana berupa pidana pokok dengan masa percobaan, tanpa tindakan tambahan kurang sejalan dengan semangat untuk memberantas perjudian, khususnya di kalangan generasi muda.
PELAKSANAAN KODE ETIK PROFESI TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENEGAKAN HUKUM DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG
Gede Budiarta;
I Nyoman Lemes;
Saptala Mandala
Kertha Widya Vol 9, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (267.008 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v9i1.783
Kode Etik Profesi Kepolisian mengandung jabaran pedoman perilaku setiap anggota Kepolisian dalam berhubungan dengan masyarakat. Penelitian ini meneliti pelaksanaan Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di Kepolisian Resor Buleleng danĀ kendala-kendala yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan Kode Etik Profesi Polri terhadap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di Kepolisian Resor Buleleng dapat berjalan dengan baik. Kendala-kendala yang dihadapi di antaranya pengetahuan dan ketrampilan, serta kepribadian Petugas Kepolisian sebagai penegak hukum ada yang belum sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan peraturan perundang-undangan lainnya, kesadaran masayarakat untuk membantu penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan hukum masih rendah. Hal ini tampak antara lain dengan tidak adanya keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas, dan keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan Kode Etik Profesi Polri.
UPAYA PEMENUHAN HAK KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BULELENG
I Gede Punia Negara;
I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (309.423 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v7i1.509
Konsumen wajib diperhatikan kepentingannya supaya tidak selalu berada dipihak yang dirugikan. Pertanggungjawaban Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng wajib ada dalam menangani hal-hal yang merugikan konsumen atau pelanggan. Penelitian ini meneliti: kendala yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan upaya yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan sifat deskriptif. Data diperoleh dari sumber kepustakaan dan lapangan, sehingga jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara.Kendala yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen antara lain: keterbatasan sumber daya, khususnya air baku di Kabupaten Buleleng, terlebih pada saat musim kemarau; jumlah pelanggan yang relatif besar dibandingkan dengan sumber daya yang dimiliki; kontur Geografis wilayah pelayanan PDAM Buleleng, yang curam, dan sebagian sumber air ada di area yang lebih rendah dibandingkan dengan area pelayanan PDAM. Upaya yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah dengan : meningkatkan kemampuan sumber daya manusia sesuai bidang tugas masing-masing; menyusun dan melaksanakan program-program pelayanan pada masing-masing bidang; menambah permodalan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
IMPLEMENTASI SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM TAHAP ASIMILASI PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II SINGARAJA
I Gede Santi Adnyana;
I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (167.177 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v6i2.500
Abstrak: Asimilasi merupakan hak dari seorang narapidana dalam menjalani masa pidananya pada Lembaga Pemasyarakatan. Suatu hak harus diketahui dan dipahami oleh narapidana pada khususnya sehingga diterimanya hak tersebut dengan baik. Berlatar belakang hal tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: bagaimana sistem pembinaan narapidana dalam tahap asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja?, apa kendala-kendala dalam sistem pembinaan asimilasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja? dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala- kendala yang muncul dalam sistem pembinaan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II B singaraja, selain itu pengumpulan data didapatkan dari literatur, dokumen-dokumen, buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kurangnya minat narapidana untuk memperoleh asimilasi. Faktor yang menghambat pelaksanaan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja antara lain lamanya proses pengurusan berkas untuk memperoleh izin asimilasi, serta kurangnya kerjasama yang dijalin dengan pihak ke tiga dan masyarakat masih sulit menerima kehadiran narapidana dilingkungannya dan tidak adanya lapas terbuka. Adapun upaya yang dilakukan mengatasi kendala tersebut yaitu menjalin kerjasama, mencarikan solusi pengurusan berkas,sosialisasi dan kegiatan sosial.
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG SELAKU PENYELENGGARA JALAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009
Ida Bagus Asrama Wibawa;
I Nyoman Lemes;
I Wayan Rideng
Kertha Widya Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (212.473 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v2i2.441
Pertanggungjawaban penyelenggaraan jalan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya untuk jalan kabupaten, bukan hanya semata-mata merupakan bentuk pelayanan publik, tetapi merupakan tanggung jawab yang lahir dari Undang- Undang yang apabila tidak dilaksanakan dapat menimbulkan akibat hukum yang serius. Penelitian ini membahas tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara jalan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Kabupaten Buleleng dan akibat hukum dari pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai penyelenggara jalan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara jalan menurut Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Kabupaten Buleleng tidak hanya tanggung jawab untuk membangun jalan tetapi juga meliputi tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan pisik jalan agar tetap laik. Akibat hukum dari pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai penyelenggara jalan adalah adanya kemungkinan beban tanggung jawab pidana dan/ atau perdata, mengingat Pemerintah Kabupaten Buleleng merupakan badan hukum yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
PELAKSANAAN KEPUTUSAN MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN BALI NOMOR 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/ 2010 KHUSUSNYA MENGENAI KEDUDUKAN WANITA BALI DALAM KELUARGA DAN PEWARISAN DI DESA PAKRAMAN PATEMON, KECAMATAN SERIRIT, KABUPATEN BULELENG
Putu Indra Lesmana;
I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (206.187 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v4i1.460
Posisi pria dalam hukum adat Bali jauh lebih berkuasa dengan garis purusa yang diberikan kepadanya. Setelah lebih dari 110 tahun berlaku, sebuah perubahan besar telah terjadi. Tepatnya ketika Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) yang menghimpun Desa Adat di seluruh Bali menggelar Pasamuhan Agung III pada 15 Oktober 2010. Dalam keputusan dengan Nomor 01/KEP/PSM- 3/MDP Bali/X/2010 disepakati adanya hak waris bagi perempuan. Penelitian ini meneliti: pelaksanaan dan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 khususnya mengenai kedudukan wanita Bali dalam keluarga dan pewarisan di Desa Pakraman Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Awig-Awig Desa Pakraman Patemon belum mengadopsi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Perarem yang mendukung juga belum ada. Tokoh masyarakat mendukung Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Dalam prakteknya anak perempuan sering memperoleh pemberian dari harta guna kaya orang tuanya. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan Keputusan Majelis Utama Desa pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 khususnya mengenai kedudukan Wanita Bali dalam keluarga dan pewarisan di Desa Pakraman Patemonadalah: faktor awig-awig belum mendukung, padahal jika terjadi sengketa, awig-awig masih menjadi acuan penting bagi krama di desa Desa Pakraman Patemeon, faktor tokoh masyarakat mendukung, dan faktor aturan hukum memenuhi persyaratan yuridis, sosiologis, dan filosofis.
PERANAN PENETAPAN PENGADILAN TERHADAP PERKAWINAN BERISTRI LEBIH DARI SEORANG DI KELURAHAN PENARUKAN KABUPATEN BULELENG
Dewa Ketut Satria Wibowo;
Putu Sugi Ardana;
I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (185.704 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v5i2.483
Dalam praktek hal perkawinan yang kedua (poligami) masih menjadi masalah. Apakah syarat perkawinan pertama berlaku sama untuk perkawinan yang kedua, atau untuk perkawinan setelah yang pertama berlaku ketentuan yang berbeda. Artinya, apakah jika perkawinan setelah yang kedua, meskipun dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan belum dianggap sah jika syarat yang ditentukan Undang-undang Perkawinan belum dipenuhi. Syarat yang dimaksud adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri, seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai tata cara perkawinan seseorang beristri lebih dari seorang di Kelurahan Penarukan Kabupaten Buleleng dan peranan penetapan pengadilan terhadap perkawinan beristri lebih dari seorang di Kelurahan Penarukan Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Tata cara perkawinan lebih dari seorang di Kelurahan Penarukan tidak jauh berbeda dengan tata cara perkawinan pertama, hanya disayaratkan adanya izin dari pengadilan. Pengadilan hanya mengizinkan dengan syarat-syarat tertentu dan ada persetujuan dari istri/istri terdahulu. Putusan pengadilan berupa izin untuk kawin lagi merupakan syarat materiil umum, sehingga berlaku mutlak bagi perkawinan berikutnya, yang tanpa izin tersebut perkawinan tidak dapat didaftarkan.
AKIBAT HUKUM PEMBERIAN KREDIT KEPADA KRAMA DESA LAIN PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DESA PAKRAMAN ANTURAN, KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG
I Made Intan Dwi Pramana;
I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (247.603 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v5i1.474
Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Propinsi Bali tentang LPD menegaskan bahwa prinsipnya LPD memberikan pinjaman kepada krama desa dan desa pakraman, LPD dapat memberikan pinjaman kepada Krama Desa lain dengan syarat ada kerjasama antar Desa. Tetapi, dalam prakteknya LPD memberikan pinjaman kepada krama desa, desa lain, meskipun tidak ada kerjasama antar desa pakraman. Penelitian ini meneliti proses pemberian kredit kepada masyarakat bukan Krama Desa Pakraman Anturan pada LPD Desa Pakraman Anturan dan akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam pemberian kredit kepada masyarakat bukan Krama Desa Pakraman Anturan pada LPD Desa Pakraman Anturan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Proses pemberian kredit kepada masyarakat bukan Krama Desa Pakraman Anturan pada LPD Desa Pakraman Anturan adalah sebagai berikut: tahap awal/ tahap permulan, tahap pengajuan permohonan kredit, tahap penilaian calon peminjam, tahap persetujuan, dan tahap pembuatan atau penandatanganan perjanjian pinjaman dan surat kuasa menjual jaminan dan pencairan pinjaman. Apabila terjadi wanprestasi dalam pemberian kredit kepada masyarakat bukan Krama Desa Pakraman Anturan pada LPD Desa Pakraman Anturan dapat terjadi penjualan atas barang yang diagunkan, penjualan ini dapat dilakukan di bawah tangan, sesuai kesepakatan LPD Desa Pakraman Anturan dengan peminjam. Kata Kunci: Krama Desa Lain, Lembaga Perkreditan Desa, Wanprestasi.
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HAL WARIS DITINJAU DARI HUKUM ADAT BALI DI DESA DEPEHA KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KABUPATEN BULELENG
Ni Luh Putu Darmini Suarini;
I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (178.851 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v7i2.520
Anak mempunyai kedudukan penting dan merupakan salah satu tujuan dalam perkawinan suatu keluarga baru akan dikatakan lengkap apabila seorang suami istri memiliki seorang anak. Sebab sistem kekerabatan yang umum berlaku dalam masyarakat adat di Bali adalah sistem kekerabatan patrilinial, yang mengharuskan seorang mengambil garis keturunan dari ayah (laki-laki). Sistem kekerabatan ini menentukan bahwa yang menjadi ahli waris sekaligus pelanjut keturunan dalam keluarga adalah anak laki-laki (purusa). Apabila seorang istri hanya memiliki anak perempuan saja, dan tidak memiliki anak laki-laki, salah satu cara untuk dapat melanjutkan keturunan dan warisan adalah dengan mengangkat anak laki-laki atau adopsi.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris.Bagaimana proses pengangkatan anak menurut Hukum Adat Bali di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dengan pembagian waris yang di terima oleh anak angkat .Penelitian empiris yang sifatnya deskriptif ini menggambarkan suatu kejadian tertentu. Pada teknik pengumpulan data ini menggunakan studi kepustakaan, dan wawancara.Proses pengangkatan anak menurut hukum adat Bali di Desa Depeha yaitu dilakukan dengan upacara meperas, anak angkat itu di buatkan banten untuk upacara yang bersipat keagamaan, di saksikan oleh keluarga terdekat dan Kelian Dadia dan Klian Banjar. Pembagian waris yang di terima oleh anak angkat yaitu, mendaptkan keseluruhan warisan yang dimiliki oleh orang tua angkatnya, karena orang tua angkatnya hanya memiliki anak perempuan yang akan kawin dan tidak lagi tinggal bersama orang tua kandungnya.
PERANAN DESA PAKRAMAN LEMUKIH DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA DI DESA LEMUKIH, KECAMATAN SAWAN, KABUPATEN BULELENG
Ni Putu Helindra Ekayanti;
I Wayan Rideng;
I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (210.061 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v2i2.439
Salah satu wewenang desa pakraman menurut Peraturan Daerah Pripinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 adalah turut serta menentukan setiap keputusan dalam pelaksanaan pembangunan yang ada diwilayahnya terutama yang berkaitan dengan Tri Hita Karana. Ketentuan ini merupakan salah satu dasar yang memberikan ruang bagi Desa Pakraman Lemukih untuk berperan dalam pembangunan pada umumnya, dan pembangunan pariwisata pada khususnya. Penelitian ini meneliti peranan Desa Pakraman Lemukih dalam pembuatan aturan mengenai pengelolaan pariwisata di Desa Lemukih dan hambatan-hambatan yang dihadapi Desa Pakraman Lemukih dalam penegakan aturan berkaitan dengan pengelolaan pariwisata di Desa Lemukih. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan Desa Pakraman Lemukih dalam pembuatan aturan mengenai pengelolaan pariwisata di Desa Lemukih adalah dengan membuat dan menegakkan aturan-aturan adat termasuk yang tersurat dalam awig-awig desa pakraman yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pengembangan desa wisata di desa pakraman Lemukih. Hambatan-hambatan yang dihadapi Desa Pakraman Lemukih dalam penegakan aturan berkaitan dengan pengelolaan pariwisata di Desa Lemukih adalah berkaitan dengan pembuatan dan penegakan aturan-aturan yang secara khusus dan langsung berkaitan dengan pengelolaan pariwisata tersebut, karena perubahan awig- awig memerlukan proses dan harus mendapat persetujuan dari pesamuhan desa. Dalam penegakan aturan-aturan yang secara tidak langsung mendukung pengembangan pariwisata tidak ditemukan hambatan yang berat.