Made Yuda Bahari
Universitas Panji Sakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 372 (HAK ANGGOTA DPRD KABUPATEN) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI DPRD KABUPATEN BULELENG Made Yuda Bahari; Putu Sugi Ardana; I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 10, No 1 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.941 KB) | DOI: 10.37637/kw.v10i1.1036

Abstract

Penelitian Ini Berjudul “Implementasi Pasal 372 (Hak Anggota Dprd Kabupaten) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di DPRD Kabupaten Buleleng”. Adanya hak inisiatif juga merupakan salah satu pedoman untuk menilai positif atau negatifnya kinerja dari badan legislatif sebagai badan yang mewakili kepentingan rakyat. Dalam mengajukan rancangan undang-undang, semakin banyaknya rancangan undang-undang yang diusulkan oleh badan legislatif mengindikasikan bahwa badan legislatif berjalan baik. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu bagaimana Implementasi dan apa hambatan dari Pasal 372 (Hak Anggota DPRD Kabupaten) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Di Kantor DPRD Kabupaten Buleleng. Data yang digunakan bersumber dari hasil wawancara narasumber yang dipilih dapat memberikan informasi terkait rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara narasumber dari Kantor DPRD Kabupaten Buleleng. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori lembaga parlemen dan teori peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah pengimplementasian Pasal 372 (Hak Anggota DPRD Kabupaten) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di DPRD Kabupaten Buleleng terkait sudah baik. Hambatan yang terjadi yakni kendala SDM dari Anggota DPRD, kendala Dukungan Fasilitas dan Tenaga Keahlian serta kendala pada anggaran.