Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 menyatakan apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Penelitian ini meneliti pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 di KPKNL Singaraja, hambatan-hambatan yang ditemui dan upaya-upaya untuk mengatasai hambatan-hambatan tersebut. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan dan pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL Singaraja telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Hambatan-hambatan yang ada antara lain: terbatasnya jadwal lelang, adanya gugatan, SKPT tidak dapat diterbitkan, dokumen yang tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek, pemohon kurang paham kelengkapan dokumen permohonan lelang, listrik mati dan putusnya koneksi internet, masyarakat belum familiar tentang lelang, laporan kepada Kepolisian ada penyelewangan, pemenang lelang tidak dapat mengusai obyek lelang. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasai hambatan-hambatan tersebut: menyampaikan kepada pemohon lelang untuk teliti menyiapkan berkas, mengarahkan pemohon lelang lebih hati-hati dalam penulisan redaksi pengumuman lelang, meningkatkan pelaksanaan sosialisasi, menambah pejabat lelang, mengarahkan pemohon lelang menyiapkan petugas pengganti atau (PIC) Person In Charger untuk mengantisipasi adanya mutasi.