Sertifikasi tanah warisan tanpa surat keterangan waris masih menjadi persoalan penting dalam pengelolaan harta warisan. Masyarakat seringkali mengabaikan penetapan ahli waris secara formal dan lebih mengandalkan kesepakatan keluarga atau surat keterangan desa. Hal ini tidak jarang menimbulkan permasalahan karena tidak terpenuhinya ketentuan hukum waris Islam (faraidh). Surat Keterangan Waris (SKW) menjadi persyaratan wajib dalam proses sertifikasi tanah warisan, SKW berfungsi sebagai dasar hukum untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima hak atas tanah tersebut. Tanpa surat keterangan waris, proses perubahan kepemilikan tanah dari pewaris kepada ahli waris tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari perspektif Maqasaid Syariah, pembagian warisan yang tidak sesuai faraidh bertentangan dengan prinsip perlindungan harta (hifz al-mal), penegakan keadilan (al-adl), dan pencapaian kemaslahatan (maslahah) bagi ahli waris. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk mematuhi prosedur penetapan ahli waris secara formal sangat diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat dan perlindungan hak-hak ahli waris. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi problematika hukum dalam sertifikasi tanah warisan tanpa penetapan ahli waris serta menganalisis faktor-faktor penghambatnya dalam perspektif hukum Islam. Riset ini menggunakan metode hukum normatif (legal research) dengan pendekatan konseptual. Bahan penelitian terdiri atas sumber hukum Islam primer, seperti Al-Qur’an, Hadits, serta literatur fiqh mawaris, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis data dilakukan menggunakan metode deskriptif-kualitatif untuk memahami prinsip dan ketentuan hukum waris Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi tanah warisan tanpa penetapan ahli waris berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hak, lemahnya perlindungan terhadap hak-hak ahli waris, serta membuka peluang terjadinya ketidakadilan dalam pembagian warisan. Hambatan yang muncul meliputi rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ilmu faraidh, dominasi hukum adat dalam pembagian warisan, lemahnya peran lembaga keagamaan, serta faktor ekonomi dan sosial.