Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Pemidanaan Terhadap Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Riza Priyadi; Surastini Fitriasih
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 10, No 3 (2023)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v10i3.31810

Abstract

Domestic violence often occurs repeatedly, as a result, the victim experiences violence again. Several studies state that cases of domestic violence can be resolved through restorative justice outside the court, with the aim of maintaining the integrity of the household. However, in several cases it was found that the perpetrators violated peace agreements and returned to violence. This article will discuss the repetition of domestic violence crimes. This study uses a normative juridical method by examining research materials from law no. 23 of 2004, the Criminal Code, theory of criminal law, the concept of restorative justice and recidive theory. From the results of this study it was concluded that agreements to resolve cases of domestic violence through restorative justice were often violated by the perpetrators, so that the violence reoccurred. A peace agreement cannot be used as a basis for ballast in imposing criminal sanctions. Therefore, it is necessary to have provisions to regulate the implementation of restorative justice and provisions regarding the outcome of a peace agreement as a weighting basis if there is a repetition of the crime of domestic violence.Keywords: Domestic Violence, Restorative Justice, Repetition of Domestic Violence Crimes Abstrak: Kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi secara berulang, akibatnya korban kembali mengalami kekerasan. Beberapa penelian menyebutkan bahwa perkara kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan melalui restorative justice di luar pengadilan, dengan tujuan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. Akan tetapi dalam beberapa kasus ditemukan bahwa pelaku melanggar kesepakatan perdamaian dan kembali melakukan kekerasan. Artikel ini akan membahas mengenai pengulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji bahan-bahan penelitian dari Undang-Undang No. 23 tahun 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, teori hukum pidana, konsep restorative justice dan teori recidive. Dari hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa kesepakatan penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui restorative justice seringkali dilanggar oleh pelaku, sehingga kekerasan terjadi kembali. Kesepakatan damai tidak dapat dijadikan dasar sebagai pemberat dalam penjatuhan sanksi pidana. Oleh karenanya perlu ada ketentuan untuk mengatur pelaksanaan restorative justice dan ketentuan mengenai hasil kesepakatan damai sebagai dasar pemberat apabila terjadi pengulangan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga.Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Restorative Justice, Pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga 
PROBLEMATIKA PENERAPAN PASAL 49 KUHP TENTANG PEMBELAAN TERPAKSA DI INDONESIA sri indrayani; surastini fitriasih
EKSEKUSI Vol 5, No 1 (2023): Eksekusi : Journal Of Law
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/je.v5i1.22332

Abstract

Penerapan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembelaan terpaksa masih menimbulkan permasalahan. Kerancuan dalam menentukan siapa yang memiliki kewenangan dalam penerapan alasan pemaaf dan alasan pembenar menjadikan beberapa kasus, khususnya kasus pembelaan terpaksa menjadi ambigu di kalangan masyarakat. Terjadinya disparitas terhadap kasus yang sama menjadi pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi masyarakat. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang memiliki kewenangan dalam menentukan alasan pembenar dan alasan pemaaf terkhususnya terkait penerapan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.