This Author published in this journals
All Journal Kemudi
Sanca Sariana Langoday
Mahasiswi Universitas Riau Kepulauan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Kebijakan Pemerintah Mengenai Kenaikan Tarif Dasar Listrik (Studi Kasus Pada PT.PLN Bright Batam) Sanca Sariana Langoday; Linayati Lestari; Askarmin Harun
Kemudi Vol 3 No 1 (2018): KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan
Publisher : Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.087 KB)

Abstract

Pada tahun 2016 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga yang mengatur mengenai tarif tenaga listrik bagi pelanggan PLN. Di dalam kebijakan ini, golongan pelanggan R-1/TR 900 KVA yang tergolong keluarga mampu tidak lagi mendapat subsidi harga dari pemerintah. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pemerintah mengenai tarif dasar listrik (TDL) di Kota Batam tahun 2016. Sedangkan manfaat penelitian dalam skripsi ini meliputi manfaat teoritis yaitu Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dalam kajian ilmu Pemerintahan yang berkaitan dengan implementasi kebijakan pemerintah mengenai tarif dasar listrik (TDL) di Kota Batam tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yakni metode penelitian yang berusaha menggambarkan kenyataan serta keadaan objek yang diteliti secara sistematis, faktual dan akurat untuk dianalisis secara mendalam. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa kebijakan PT. PLN (Bright) Batam terhadap kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tahun 2016 belum diimplementasikan secara maksimal. Hal tersebut disebabkan keterbatasan informasi pelaksana dalam mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Dengan demikian penulis menyarankan agar PT. PLN (Bright) Batam perlu melakukan sosialisasi yang lebih efektif agar masyarakat tidak merasa kaget dengan kebijakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tersebut.