Setiap orang yang memiliki keluarga selalu memiliki masalah yang terjadi, begitu juga di kota Bandar Lampung masalah KDRT masih terjadi dengan berbagai penyebab yang mengarah pada KDRT. Penelitian ini memuat dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana penyelesaian kasus KDRT dengan korban anak melalui mediasi penal di tingkat penyidikan dan Apa faktor penghambat penyelesaian kasus KDRT dengan korban anak melalui mediasi penal di tingkat penyidikan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian ini memperoleh data dari lapangan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk pengolahan datanya menggunakan sumber data sekunder dan sumber data primer. Proses analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana KDRT di Polres Bandar Lampung adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada perempuan dan anak korban KDRT. Akibat hukum dari mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana KDRT adalah para pihak mendapat pelayanan dan putusan hukum yang saling menguntungkan (win-win solution), yang dalam hal ini korban menerima ganti rugi materiil dan permintaan maaf dari pihak yang dirugikan. pelaku atas kejahatan tersebut. tindakan terhadap korban. Para pelaku mendapat keringanan hukum setelah kesepakatan dianggap sebagai keputusan terbaik bagi keduanya.