Nova Yatiar Mawaddah
Fakultas Hukum, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMASI AGRARIA TERHADAP PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH NEGARA Nova Yatiar Mawaddah; Sri Zanariyah; Martina Male
VIVA THEMIS Vol 3, No 2 (2020): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/vt.v3i2.787

Abstract

Bagi masyarakat Indonesia, tanah merupakan sumber kehidupan yang sangat penting. Kekurangan tanah untuk dijadikan lahan garapan merupakan permasalahan pokok dalam suatu masyarakat agraris. Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu wilayah yang menyelenggarakan program redistribusi tanah. Kondisi pemilikan dan penguasaan tanah yang timpang mendorong untuk menata struktur agraria melalui kebijakan reforma agraria terhadap pelaksanaan redistribusi tanah negara  guna mengakhiri pemilikan tanah yang luas (kelebihan maksimum) dan mengadakan pembagian yang adil. Permasalahan penelitian: 1. Bagaimanakah pelaksanaan redistribusi tanah negara di Kabupaten Lampung Timur? 2. Apakah faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan redistribusi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur?Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskripftif kualitatif  melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder bersumber dari bahan hukum  primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan dianalisis secara kualitatif.Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa terdapat satu kendala dalam proses pelaksanaan Redistribusi Tanah Negara di Kabupaten Lampung Timur  yaitu subjek bertempat tinggal diluar tanah yang di redistribusi. Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur memberikan solusi berupa mengakomodir permohonan bertempat tinggal di luar asalkan dapat menunjukkan bukti perubahan alamat KTP elektronik sesuai dengan domisili kurun waktu 6 bulan. Terdapat faktor penghambat pelaksanaan redistribusi, yakni terdiri dari faktor teknis dan nonteknis. Disamping itu, terdapat pula faktor pendukung yakni  penataan akses di laksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, pendanaan di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.Kata Kunci : Peraturan Presiden, Redistribusi, Tanah Negara
IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA TERHADAP PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH NEGARA Nova Yatiar Mawaddah; Sri Zanariyah; Martina Male
VIVA THEMIS Vol 4, No 1 (2021): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/vt.v4i1.1509

Abstract

Bagi masyarakat Indonesia tanah merupakan sumber kehidupan yang sangat penting. Kekurangan tanah, untuk dijadikan lahan garapan merupakan permasalahan pokok dalam suatu masyarakat agraris. Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu wilayah yang menyelenggarakan program redistribusi tanah, sebagian wilayah Lampung Timur adalah pertanian. Kondisi pemilikan dan penguasaan tanah yang timpang mendorong untuk menata struktur agrarian melalui kebijakan reforma agraria terhadap pelaksanaan redistribusi tanah negara guna mengakhiri pemilikan tanah yang luas (kelebihan maksimum) dan mengadakan pembagian yang adil. Permasalahan : 1. Bagaimanakah pelaksanaan redistribusi tanah negara di Kabupaten Lampung Timur? 2. Apakah faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan redistribusi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur? Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskripftif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan Redistribusi Tanah Negara di Kabupaten Lampung Timur ada satu kendala tentang subjek bertempat tinggal diluar redistribusi. Satu hal yang ditempuh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur mengakomodir permohonan bertempat tinggal di luar asalkan dapat menunjukkan bukti perubahan alamat KTP elektronik sesuai dengan domisili kurun waktu 6 bulan, terdapat pula faktor diluar yang menjadi penghambat faktor teknis dan faktor non teknis. Faktor pendukung penataan akses di laksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, pendanaan di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah. Seharusnya pemerintah melakukan penyuluhan, pembinaan, sosialisasi serta secara terpadu dan terus menerus yang berkenaan dengan pendaftaran tanah, dan masyarakat mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan hak milik atas tanah dalam bentuk sertifikat serta bidang tanah yang telah menjadi obyek landreform dan telah diredistribusi kepada masyarakat di fungsikan sesuai peruntukannya.