setiawan setiawan
Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDATANGAN PADA DELIK ADUAN SECARA NON LITIGASI (Studi Kasus Polres Tanggamus) setiawan setiawan; Dwi Putri Melati; Yuli Purwanti
VIVA THEMIS Vol 4, No 2 (2021): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/vt.v4i2.1730

Abstract

Kejahatan pemalsuan tandatangan mengandung sistem ketidak benaran dan merupakan suatu bentuk tindak pidana. Namun penyelesaian secara non litigasi dapat ditempuh sebagai bentuk restorative justice dalam upaya penyelesaian di luar pengadilan. Dengan demikian maka akan tulisan ini akan membahas mengenai bagaimana pelaksanaan penyelesaian hukum tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan secara non litigasi dengan menagngkat salah satu contoh kasus yang terdapat di Polres Tanggamus, dan apakah faktor penghambat terhadap penyelesaian tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan secara non litigasi.Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil pembahasan disimpulkan bahwa pelaksanaan penyelesaian hukum tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan yang dilakukan Supendi kepada Anton diselesaikan dengan cara non litigasi dikarenakan korban Anton meminta penyidik menghentikan penyidikan dan mencabut laporannya dengan alasan sudah terjadi kesepakatan damai dan tersangka Supendi sudah membayar hutang dan mengembalikan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) kepada Anton. Faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidan pemalsuan tandatangan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus yaitu hambatan dari aspek komponen dan hambatan dari aspek substantif, struktur maupun kultur.