Perjanjian jual beli alat alat rumah tangga di Kota Pontianak antara pembeli dengan penggusaha atau distributor CV. Aneka Niaga. Adapun rumusan masalah dalam penulisan sripsi ini adalah : “Apakah Pembeli Telah Melaksanakan pelunasan Pembayaran Atas Pembelian Barang Pesanannnya Pada CV. ANEKA NIAGA di Kota Pontianak ?†Metode yang digunakan dalam pernelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Pelaksanaan perjanjian jual beli antara pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga dengan pembeli dilakukan dengan bentuk tidak tertulis dan dilaksanakan dengan cara atau sistem pembayaran tidak tunai sehingga pihak pembeli memiliki kewajiban untuk melunasi pembayaran. Pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga memberikan jangka waktu kepada pembeli untuk melunasi pembayaran kepada pembeli selama satu bulan ditambah 15 hari. Pada kenyataannya pembeli wanprestasi dalam melunasi pembayaran pada pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga sesuai dengan waktu yang telah disepakati antara pembeli dengan pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga. Faktor yang menyebabkan pembeli wanprestasi dalam pelunasan pembayaran pada pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga adalah karena pembeli belum menerima pembayaran dari Pihak ketiga yang berlangganan di toko. Akibat hukum bagi pembeli wanprestasi dalam pelunasan pembayaran pada pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga adalah pembeli mendapatkan peringatan dan teguran dari pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga adalah akan diberikan teguran atau peringatan unuk segera melunasi pembayaran sesuai dengan harga alat alat rumah tangga. Upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga terhadap pembeli yang wanprestasi dalam melunasi pembayaran yaiu meminta ganti rugi atau denda dan membatalkan perjanjian secara sepihak dan memberikan peringatan dan teguran. Key Words : Perjanjian Jual Beli, Tanggung jawab pembeli, Pelunasan Pembayaran Â