Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pembayaran manfaat pensiun bagi pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan norma tersebut telah melanggar jaminan hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran manfaat pensiun bertujuan untuk menjamin keberlanjutan penghidupan pekerja di masa tua dan mencegah habisnya dana pensiun dalam waktu singkat. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 justru membatasi pembayaran manfaat pensiun yang menimbulkan persoalan antara perlindungan negara terhadap lembaga pengelola manfaat pensiun dengan kebebasan individu pekerja dalam mengelola hak ekonominya. Selain itu, pendelegasian kewenangan kepada otoritas jasa keuangan terkait pengaturan pembayaran manfaat pensiun telah menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini semakin menimbulkan ketidakpastian hukum dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 61/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa tidak ada jaminan manfaat pensiun digunakan untuk modal usaha. Negara seolah-olah membatasi kebebasan individu terhadap jaminan hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 164 ayat (1) huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 yang memberikan perlindungan pekerja atas jaminan hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.