Cindy Cindy
Universitas Pelita Harapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Polemik Pemungutan Pajak di Indonesia Cindy Cindy
Indonesia Journal of Business Law Vol. 2 No. 1 (2023): Volume 2 Nomor 1, Januari 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.361 KB) | DOI: 10.47709/ijbl.v2i1.2030

Abstract

Latar belakang: Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Ketentuan mengenai perpajakan diharapkan membawa pencapaian atau terealisasikannya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Namun pemungutan pajak ini masih menimbulkan permasalahan, oleh karena itu pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan dalam pemungutan pajak dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam pemungutan pajak. Metode penelitian: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sedangkan bahan hukum sekunder adalah hasil penelitian seperti karya ilmiah, buku-buku, dan internet yang berkaitan dengan topik pembahasan Hasil penelitian: Permasalahan-permasalahan dalam pemungutan pajak, yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat sebagai Wajib Pajak mengenai perpajakan; kebijakan self-assessment; lemahnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia di bidang perpajakan; sudut pandang masyarakat mengenai budaya korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak; serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas kelalaiannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai perpajakan; memberikan edukasi melalui media sosial maupun seminar secara berkala; memberikan pendidikan terkait perpajakan sejak dini; meningkatkan kualitas dan kinerja database hingga berstandar internasional; meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM di bidang perpajakan; meluruskan pandangan masyarakat mengenai budaya korupsi yang dilakukan pegawai pajak; serta menguatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara adil dan berkeadilan untuk memberikan efek jera. Kesimpulan: Pajak adalah kontribusi wajib diberikan kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang. Adanya ketentuan- ketentuan mengenai perpajakan diharapkan tercapainya atau terealisasikannya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Namun, pada praktiknya terdapat permasalahan sehingga perlu dilakukan upaya-upaya yang dapat mengatasi permasalahan tersebut.