Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN DISTRIK MANOI KOTA SORONG Udin Latif; Khuzainah Annizah
Muadalah : Jurnal Hukum Vol 1 No 2 (2021): Muadalah : Jurnal Hukum
Publisher : Prodi Akhwal Syahsiyyah IAIN Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47945/muadalah.v1i2.639

Abstract

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan jajaran kementrian agama yang berada di wilayah kecamatan. Diantara peran Kantor Urusan Agama adalah melayani masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan pencatat pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal, ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah. Bagi orang islam perkawinan yang sah adalah perkawinan yang menurut hukum islam. Kantor Urusan Agama Distrik Manoi Kota Sorong masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, dan didalam hukum Indonesia seharusnya semua pernikahan harus di daftarkan di Kantor Urusan Agama karna hal ini yang menyebabkan bertentangan dengan yang terjadi di dunia kenyataannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisir Pernikahan Di Bawah Tangan Yang Terjadi Di Kantor Urusan Agama Distrik Sorong Manoi dan Kendala Yang Dihadapi Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisir Pernikahan Di Bawah Tangan Pada Masyarakat Distrik Sorong Manoi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Upaya Kantor Urusan Agama Distrik Manoi Dalam Meminimalisir Pernikahan Dibawah Tangan terbagi menjadi dua yaitu melakukan penyuluhan pencatat pernikahan dan melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Adapun Kendala ialah pertama, kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum kedua, banyaknya ulama atau ustadz, dan yang terakhir rendahnya pendidikan.
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM MELINDUNGI HAK-HAK PEREMPUAN YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA SORONG Aas Tri Ariska; Udin Latif
Muadalah : Jurnal Hukum Vol 2 No 1 (2022): Muadalah : Jurnal Hukum
Publisher : Prodi Akhwal Syahsiyyah IAIN Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47945/muadalah.v2i1.654

Abstract

Abstrak Pengajuan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Sorong banyak dalam petitum tuntutan yang diajukan oleh suami hanya untuk memutuskan perkawinannya tanpa disertai kewajibannya berupa pemberian nafkah terhadap istri dan anaknya. Hak ex officio adalah hak yang dimiliki hakim karena jabatannya untuk bertindak menyelesaikan suatu permasalahan tertentu yang tidak ada dalam tuntutan sebagai upaya untuk memberikan jaminan keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat khususnya perempuan yang berhadapan dengan hukum. hal ini menarik bagi penulis untuk melakukan penelitian mengenai pandangan dan penerapan hakim Pengadilan Agama Sorong mengenai hak ex officio dalam melindungi hak-hak perempuan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak ex officio dapat diberikan pada suatu perkara yang tidak disebutkan dalam petitum tuntutan, yaitu ketika seorang istri tidak mengetahui hak-hak yang didapat maka secara ex officio hakim dapat menghukum bagi suami untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah serta hadanah. Hak ex officio yang diterapkan hakim Pengadilan Agama tidak menyimpangi dari asas ultra petita karena didasarkan pada petitum subsidair yang berbunyi: ex aequo et bono atau mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan. sehingga dalam menentukan nafkah pasca cerai talak, hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan.
ANALISIS PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA NOMOR 269/PID.SUS/2021/PN SON DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI PENGADILAN NEGERI SORONG KELAS IB SORONG Muh Abid Abi Dzar Habibi; Udin Latif
Muadalah : Jurnal Hukum Vol 2 No 2 (2022): Muadalah : Jurnal Hukum
Publisher : Prodi Akhwal Syahsiyyah IAIN Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47945/muadalah.v2i2.760

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor perkara 269/Pid.Sus/2021/PN dalam perspektif islam dan juga melakukan pendekatan yuridis dan sosiologis yang mengacu pada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan dokumentasi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan dalam memutuskan perkara lebih banyak di dominasi pada hukum positif sehingga terlihat secara jelas terjadi ketimpangan dalam memahami putusan perkara dari aspek sosiologis. Islam jelas sangat melarang penelantaran dalam lingkup rumah tangga dikarenakan akan menimbulkan dampak yang buruk bagi korban. Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam memutuskan perkara penelantaran dalam lingkup rumah tangga yang lebih mengarah pada hukum positif di Pengadilan Negeri Sorong, yang akan memperpanjang kesenjangan dan kesengsaraan terhadap korban jika dipandang dari aspek sosiologis dan yuridis.
DISKRESI PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELAUI JALUR NON LITIGASI Udin Latif
Muadalah : Jurnal Hukum Vol 3 No 1 (2023): Muadalah : Jurnal Hukum
Publisher : Prodi Akhwal Syahsiyyah IAIN Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47945/muadalah.v3i1.967

Abstract

Law enforcers in the Criminal Justice System are tasked with enforcing the law and aiming to tackle, prevent or foster and reduce the occurrence of crimes or violations of criminal law, as well as making people's lives safe, peaceful, controlled and synergistic. Each component in the Criminal Justice system has the authority to screen cases starting at the investigative level in the form of police action which in practice is called investigator discretion. Police investigators use their discretionary authority to make efforts to settle cases outside the criminal justice system. The process of terminating an investigation carried out by an investigator is a form of police discretion, namely an authority exercised by the police based on their judgments and beliefs by prioritizing moral considerations rather than legal considerations.