Perkembangan perwakafan di Indonesia saat ini menjadi masalah, seperti pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf, pengelolaan dan manajemen wakaf, serta benda yang diwakafkan. Adapun pengelola wakaf adalah Nazir. Dalam Pasal 9 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf juga menyatakan bahwa nazir juga dari perseorangan, organisasi atau badan hukum. Nazir dalam melakukan tugasnya berkewajiban mengurus dan bertanggungjawab atas kekayaan wakaf serta hasilnya dan pelaksanaan perwakafan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Kota Sorong, Papua Barat juga mempunyai benda wakaf yang produktif. Dalam hal ini bergerak di Lembaga Pendidikan formal dan NonFormal yaitu Yayasan Cahaya Islam Papua, yang tujuan didirikannya bergerak dalam Pendidikan, Dakwah, Sosial dan Kemanusiaan. Dalam terlaksana tujuan, perlu adanya pengelola yang efektif agar wakafdikatakan produktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peran nazir dalam mengelola dan mengembangkan wakaf produktif dan faktor penghambat kefektivitasannya dalam melaksanakan program-program di Yayasan Cahaya Islam Papua. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa peran Nazir dalam mengelola dan mengembangkan wakaf produktif di Yayasan Cahaya Islam Papua berjalan efektif dengan upaya pengelola yaitu pengembangan dalam bidang pendidikan formal dan non formal. Adapun faktor penghambat ialah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf dan belum ada kebijakan bantuan dari pemerintah