This Author published in this journals
All Journal Gatranusantara
Dominggus Januarius Mau
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Nusa Cendana, Kupang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROSES PENYELESAIAN TINDAK PERZINAHAN ( FETO SALA’AN, MANE SALA’AN ) MENURUT HUKUM ADAT SUKU TETUN Semuel Sabat; Dominggus Januarius Mau
Jurnal Gatranusantara Vol. 16 No. 2 (2018): Oktober
Publisher : Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.285 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Untuk mengetahui alasan penggunaan hukum adat suku Tetun dalam proses penyelesaiaan tindak perzinahan. 2) Untuk mengetahui proses penyelesaian perzinahan menurut hukum adat suku Tetun. 3) Untuk mengetahui sanksi-sanksi yang dikenakan kepada pelaku perzinahan menurut hukum adat Suku Tetun. 4) Untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi dalam proses penyelesaiaan tindak perzinahan menurut hukum adat suku Tetun. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi dokumentasi dan studi pustaka. Data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis yang dilakukan dengan cara menjabarkan kembali data yang diperoleh dari lapangan ke dalam bentuk kalimat yang jelas sehingga mudah untuk dipahami. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) menggunakan hukum adat karena masyarakat Desa Tohe merupakan masyarakat adat yang masih menjunjung tinggi adat istiadat setempat, karena memiliki sanksi atau denda adat yang berat bagi pelaku, dan juga adanya sumpah adat ( Totar ) bagi para pelaku. 2) proses penyelesaian tindak perzinahan dimulai dari tahap pelaporan hingga berakhir pada tahap perdamaian. 3) sanksi yang dikenakan kepada para pelaku yaitu dengan membayar belis sesuai dengan dengan jumlah belis masyarakat Suku Tetun pada umumnya. 4) hambatan yang sering dihadapi dalam prose penyelesaian yaitu para pelaku atau salah satu pelaku melarikan diri dan juga para pelaku menolak untuk memberikan denda yang telah ditetapkan oleh para pemangku adat.