Judul Skripsi : “Kewajiban Sopir Mobil Taksi Dalam Perjanjian Pengangkutan Membawa Penumpang Rute Pontianak-Ngabang.”Rumusan masalah penelitian adalah : “Apakah Sopir Mobil Taksi Telah Memenuhi Kewajibannya Dalam Mengangkut Penumpang Pulang Pergi Rute Pontianak-Ngabang Sebagaimana Yang Telah Disepakati Dalam Perjanjian Pengangkutan ?”.Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah: untuk mendapatkan data dan informasi dalam pelaksanaan perjanjian antara penumpang dengan pengangkut (Sopir Taksi) dalam perjanjian Pengangkutan, untuk mengungkapkan faktor penyebab pengangkut (Sopir Taksi) tidak memenuhi kewajibannya mengangkut penumpang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, untuk mengetahui akibat hukum terhadap pihak Sopir Taksi yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, untuk mengungkapkan upaya pihak penumpang terhadap sopir taksi yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.Metode Penelitian yang dipergunakan adalah metode empiris, dan hasil penelitian ini adalah: bahwa masih ada Sopir Taksi yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menjemput penumpang sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, bahwa faktor penyebab pengangkut (Sopir Taksi) tidak memenuhi kewajibannya menjemput penumpang sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah dikarenakan : Ada keperluan mendesak mengantarkan keluarga yang sakit; dan ada yang karena mobil rusak, bahwa akibat hukum sopir taksi tidak memenuhi kewajibannya menjemput penumpang sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah tetap menjemput penumpang untuk pulang ke Pontianak serta membayar ganti rugi, bahwa upaya yang dilakukan pihak penumpang adalah dengan melakukan penyelesaian secara damai, musyawarah dan kekeluargaan, dan pihak penumpang tidak ada yang melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan ke Pengadilan. Kata Kunci : Perjanjian, Pengangkutan, Taksi, Wanprestasi.