This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
ANDI WAHYUDI NIM. A1012151155
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN SOPIR MOBIL TAKSI DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN PENUMPANG RUTE PONTIANAK - NGABANG ANDI WAHYUDI NIM. A1012151155
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul Skripsi : “Kewajiban Sopir Mobil Taksi Dalam Perjanjian Pengangkutan Membawa  Penumpang Rute Pontianak-Ngabang.”Rumusan masalah penelitian adalah : “Apakah Sopir Mobil Taksi Telah Memenuhi Kewajibannya Dalam Mengangkut Penumpang Pulang Pergi Rute Pontianak-Ngabang Sebagaimana Yang Telah Disepakati Dalam Perjanjian Pengangkutan ?”.Adapun   yang  menjadi  tujuan  dalam  penelitian  ini  adalah: untuk mendapatkan data dan informasi dalam pelaksanaan perjanjian  antara penumpang dengan pengangkut (Sopir Taksi) dalam perjanjian Pengangkutan, untuk mengungkapkan faktor penyebab pengangkut (Sopir Taksi) tidak memenuhi kewajibannya mengangkut penumpang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, untuk mengetahui akibat hukum terhadap pihak Sopir Taksi yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, untuk mengungkapkan upaya pihak penumpang terhadap sopir taksi yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.Metode Penelitian yang dipergunakan adalah metode empiris, dan hasil penelitian ini adalah: bahwa masih ada Sopir Taksi yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menjemput penumpang sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, bahwa faktor penyebab pengangkut (Sopir Taksi) tidak memenuhi kewajibannya menjemput penumpang sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah dikarenakan : Ada keperluan mendesak mengantarkan keluarga yang sakit; dan ada yang karena mobil rusak, bahwa akibat hukum sopir taksi tidak memenuhi kewajibannya menjemput penumpang sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah tetap menjemput penumpang untuk pulang ke Pontianak serta membayar ganti rugi, bahwa upaya yang dilakukan pihak penumpang adalah dengan melakukan penyelesaian secara damai, musyawarah dan kekeluargaan, dan pihak penumpang tidak ada yang melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan ke Pengadilan. Kata Kunci : Perjanjian, Pengangkutan, Taksi, Wanprestasi.