Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN TERHADAP PENYELENGGARAAN NEGARA Agista Yuwandhana
Jurnal Education and Development Vol 10 No 3 (2022): Vol.10. No.3 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (500.423 KB) | DOI: 10.37081/ed.v10i3.3831

Abstract

Guna membangun sistem hukum yang berkualitas untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana amanat konstitusi, maka hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh politik hukum dalam merancang peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disebabkan hukum merupakan produk politik yaitu dibentuk oleh lembaga-lembaga negara yang sangat ditentukan oleh perubahan-perubahan politik. Mengenai permasalahan terkait peraturan di Indonesia yang juga merupakan akibat daripada pengaruh politik adalah multitafsir, potensi konflik, tumpang tindih kewenangan, tidak taat asas, tidak harmonis/tidak sinkron antara peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun horisontal, tidak ada dasar hukumnya dan lain-lain. Penelitian ini menguraikan tentang peran politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap penyelenggaraan negara. Metode penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).