Eksploitas merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memanfaatkan atau memeras tenaga kerja orang lain demi kepentingan bersama maupun kepentingan pribadi. Eksploitasi anak yang dilakukan orang tua, keluarga, masyarakat berakibat anak tidak mendapatkan hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan memaparkan tindakan eksploitasi pada anak jalanan dilihat dari sudut pandang sosiolog hukum dan menjelaskan apa saja faktor penyebab eksploitasi anak jalanan di kota Palembang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan dalam penelitian ini di proleh data primer dan data skunder. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa seorang anak bisa menjadi anak jalanan tentu karena berbagai faktor pendukung yang melatar belakanginya. Teknik pengambilan data adalah mengunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Faktor pendukung yang melatar belakanginya tersebut tidak lain karena adanya motif orang tua, keluarga, masyarakat yang sengaja menyuruh mereka bekerja di jalanan. Motif atau faktor penyebab mempekerjakan anak-anak menjadi anak jalanan adalah disebabkan karena faktor utama yaitu faktor ekonomi. Perlindungan hukum dalam mengatasi eksploitasi anak dilakukan dalam berbagai cara salah satunya dikeluarkan aturan larangan mempekerjakan anak di bawah umur dan Peraturan Daerah Sumatera Selatan No 12 Tahun 2013. Untuk meminimalisir terjadinya tindakan eksploitasi yakni keterlibatan semua pihak untuk mengatasi eksploitasi anak yang dilakukan oleh orang tua, keluarga, masyarakat serta lembaga-lembaga yang terkait permasalahan anak.