Bitcoin merupakan komoditas digital yang berbasis pada kriptografi, atau dapat disebut sebagai mata uang virtual atau mata uang digital, yang itu dipakai oleh para penggunanya untuk alat dalam bertransaksi dan berinvestasi. Di Indonesia sendiri penggunaan bitcoin tidak hanya persoalan dalam perkembangan pengetahuan dan teknologi, akan tetapi sudah memasuki area pembahasan fikih. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Komisi Fatwa yang menetapkan bahwasanya penggunaan bitcoin sebagai alat tukar adalah haram disebabkan terdapat unsur gharar dan dharar, tidak diakui oleh Pemerintah sebagai alat tukar dan rawan dijadikan tindak kejahatan terutama cyber crime. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa apa dasar pertimbangan hukum MUI tentang menetapkan hukum bitcoin dan metode penetapan hukum apa yang digunakan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian pustaka yaitu dengan menjadikan referensi pustaka dan dokumen yang relevan dalam penelitian ini. Adapun sumber data berupa sumber data primer dan sekunder. Teknik dalam pengumpulan data penulis memakai studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan deskritif analisis. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa MUI secara tegas mengharamkan bitcoin dikarenakan terkandung gharar, dharar dan qimar didalamnya. Dan dalam metode penetapan hukumnya, MUI menggunakan al-Qur’an, Sunnah dan Pendapat Ulama.Kata Kunci: Bitcoin, MUI, Istinbath, Fatwa