Sebagai bentuk kritikan sekaligus perbaikan sistem Pendidikan Agama Islam, Ibnu Khaldun menyampaikan gagasannya berkenaan dengan modernisasi proses pendidikan. Penelitian ini membahas pemikiran Ibnu Khaldun tentang potret konsep modernisasi yang ditawarkan oleh Ibnu Khaldun, perlunya perwujudan konsep modernisasi Ibnu Khaldun dalam Undang-undang Sisdiknas, dan Implementasi modernisasi Pendidikan Agama Islam perspektif Ibnu Khaldun di tingkat Sekolah Menengah Atas. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif kepustakaan, untuk membahas permasalahan tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian study tokoh dengan pendekatan library research, yang menkaji secara teoritis dan mendalam untuk kemudian mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan Islam hendaknya tidak hanya diarahkan pada pemahaman nilai-nilai Islam yang berkutat pada pemaparan teori, melainkan peserta didik perlu dihadapkan dengan realitas sosial, sistematisasi materi, dan pematangan pondasi nilai-nilai Islam untuk kemudian mampu menjadi lulusan yang bisa bersaing dan cakap dengan dunia modern. Perwujudan konsep modernisasi Pendidikan Agama Islam Ibnu Khaldun dalam Sistem Pendidikan Nasional perlu dilakukan, hal ini dikarenakan konsep modernisasi Pendidikan Agama Islam dalam perspektif Ibnu Khaldun sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai yang disepakati dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 dan sesuai dengan tuntutan zaman.