This Author published in this journals
All Journal Gema Keadilan
Muhammad Ahalla Tsauro
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga || Indonesia, Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia Muhammad Ahalla Tsauro
Gema Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (779.373 KB) | DOI: 10.14710/gk.2017.3780

Abstract

Tulisan ini mengulas mengenai arti penting Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia. Deklarasi yang dicetuskan oleh Djuanda Kartawidjaja memberikan arti bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dan nusantara sebagai satu kesatuan yang utama memberikan padangan tersendiri terhadap dunia bahwa negara yang terdiri dari banyak pulau punya kedaulatan penuh atas pulau dan perairan yang ada di sekitarnya Adapun UNCLOS lebih awal mulanya banyak menyinggung mengenai aturan dan teknis etika seperti apa yang harus dilakukan negara diatas laut, apa hak laut negara dan masih banyak lagi. Sebagai negara kepulauan, Indonesia melihat kedua hal menjadi celah yang sangat menguntungkan bagi Indonesia untuk terus melakukan peningkatan terbaiknya disektor laut namun banyak juga kendala dan hambatan yang harus dihadapi Indonesia. Oleh karena itu penulis menghadirkan salah satu hambatan tersebut berupa sengketa wilayah perairan dengan negara lain. Dengan demikian, penulis beranggapan dengan melihat realitas kasus yang terjadi dan dialami oleh Indonesia seperti sengketa wilayah, yang menjadi titik kritis tulisan ini, apakah masih penƟng deklarasi djuanda dan UNCLOS bagi Indonesia.