This Author published in this journals
All Journal Gema Keadilan
Agung Basuki Prasetyo
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275 || Indonesia, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hak Anak Angkat terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkatnya pada Masyarakat Hukum Adat Osing Agung Basuki Prasetyo
Gema Keadilan Vol 6, No 3 (2019): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.753 KB) | DOI: 10.14710/gk.2019.6126

Abstract

Sebagian besar masyarakat menganggap keturunan atau anak merupakan unsur yang sangat esensial bagi suatu keluarga. Begitu pentingnya keturunan dalam keluarga, maka jika dalam keluarga tidak mempunyai anak dapat berpotensi terjadinya poligami atau perceraian. Oleh karena itu, pengangkatan anak merupakan alternatif yang dapat dilakukan, agar tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal terwujud. Pelaksanaan pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan atau hukum adat masih dilakukan dalam tatanan kehidupan masyarakat adat, karena adat kebiasaan merupakan ekspresi dari keyakinan yang begitu lama tertanam, secara turun temurun, sehingga menimbulkan ketaatan terhadap hukum adat pada setiap warganya. Berkaitan dengan hak anak angkat terhadap peninggalan orang tua angkatnya pada masyarakat hukum adat Osing di Kabupaten Banyuwangi mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan daerah lainnya. Mereka taat menjalankan agama Islam, namun juga masih menggunakan Hukum Adatnya, sebagai hukum yang hidup. Sedangkan hak anak angkat terhadap harta peninggalan  orang tua angkatnya, anak angkat berhak atas harta gono-gini dari orang tua angkatnya. Hal tersebut sebagai konsekuensi atas masuknya anak angkat ke dalam hubungan kekerabatan dengan orang tua angkatnya. Jika orang tua angkat tidak mempunyai anak kandung, maka anak angkat tersebut berhak mendapatkan seluruh bagian dari harta gono-gini, sepanjang tidak ada tuntutan dari kerabat orang tua angkatnya. Proses pewarisan melalui musyawarah keluarga.