Rahmadi Mulyo Widianto
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RUMAH SAKIT BERAKREDITASI INTERNASIONAL DI INDONESIA Rahmadi Mulyo Widianto; Farhan Saleh; Khusnul Yaqin
Wijaya Putra Law Review Vol 1 No 2 (2022): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v1i2.77

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu hak asasi setiap orang yang termuat dalam konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai pelaksanaan dari hak tersebut, Pasal 30 ayat 1 huruf b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hal ini menjadi problematika bagi rumah sakit di Indonesia terakreditasi internasional terkait pemilihan layanan kesehatan yang harus terikat pada ketentuan di Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini ialah Apakah rumah sakit di Indonesia khususnya yang sudah berakreditasi internasional dapat memilih layanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat serta perlindungan hukum bagi rumah sakit yang sudah berakreditasi internasional dari tekanan politik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seyogyanya rumah sakit yang sudah mempunyai standar akreditasi Internasional, untuk bisa berkompetisi di tingkat global, memang sebaiknya fokus dengan layanan kesehatan unggulan yang mereka miliki, sejalan dengan teori keadilan distributif. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada rumah sakit berakreditasi internasional agar dapat mengembangkan pelayanan kesehatannya tanpa harus berobat ke luar negeri.
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN MALPRAKTIK Bella Natalia Toumahuw; Andy Usmina Wijaya; Rahmadi Mulyo Widianto
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.84

Abstract

Malpraktik merupakan suatu jenis kelalaian dalam menjalankan suatu profesi yang mengakibatkan kerugian bagi seseorang. Malpraktik di bidang kesehatan sangat marak terjadi di Indonesia yang mana dalam hal ini pasien seringkali mengalami kerugian akibat tindakan kesalahan medis yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan rumah sakit, sehingga dalam hal ini membebankan kewajiban pertanggungjawaban bagi dokter atau rumah sakit yang telah melakukan malpraktik tersebut. Secara hukum malpraktik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab rumah sakit terhadap kelalaian malpraktik dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit yang menyebaban kerugian pada seseorang/pasien dengan mengacu pada Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 46 UU Rumah Sakit, dan standart profesi dan akreditasi pelayanan kesehatan secara internasional, namun pada faktanya pasien tidak mudah dalam melakukan gugatan ganti kerugian kepada rumah sakit atas tindakan malpraktik, sebab tidak semua kelalaian tenaga kesehatan merupakan tanggungjawab pihak rumah sakit.