Septia Alamanda
Universitas Negeri Padang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Hukum Waris Islam dalam Pembagian Harta Warisan di Nagari Ujung Gading Septia Alamanda; Akmal Akmal
Journal of Civic Education Vol 4 No 4 (2021): Journal of Civic Education
Publisher : Jurusan Ilmu Sosial Politik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (701.127 KB) | DOI: 10.24036/jce.v4i4.623

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana penerapan hukum waris Islam dalam pembagian harta warisan di Nagari Ujung Gading. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik snowballl sampling yaitu pengambilan sampel secara terstruktur. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi yaitu triangulasi sumber. Setelah data diperoleh maka di analisis melalui 4 tahap yakni mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum waris Islam dalam pembagian harta warisan di Nagari Ujung Gading belum terealisasikan dengan baik. Hal ini terbukti dengan masih terdapat konflik dalam pembagian harta warisan di masyarakat Nagari Ujung Gading. Sehingga tidak semua masyarakat Nagari Ujung Gading menerapkan sistem pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam. Hal ini di sebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor keagamaan, faktor ekonomi, rendahnya kesadaran masyarakat, dan kurangnya peranan dari pihak yang berwenang. Dari penelitian tersebut dapat peneliti simpulkan bahwa masyarakat Nagari Ujung Gading belum sepenuhnya menerapkan hukum waris Islam dalam pembagian harta warisan. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pembagian harta warisan secara hukum waris Islam dan kurangnya perhatian masyarakat terhadap pentingnya mengetahui pembagian warisan secara hukum waris Islam.