Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Pengadaan Barang (Perspektif Yuridis) Danang Suryo Kuncoro; I Inayah
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 12th University Research Colloquium 2020: Mahasiswa Student Paper
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.652 KB)

Abstract

Setiap kegiatan bisnis pasti memerlukan sebuah perjanjian. Adanya perjanjian ini akan mempelancar kegiatan bisnis. Perjanjian biasanya berisi mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab, dan ketentuan lain yang telah disepakati. Kesepakatan ini yang akan melahirkan perjanjian itu sendiri. Ada banyak sekali jenis perjanjian pada kegiatan bisnis, salah satunya adalah perjanjian pengadaan barang. Pihak yang berada pada perjanjian pengadaan barang ini adalah pengguna dan penyedia. Perjanjian pengadaan barang terjadi ketika ada pihak yang memerlukan barang yang diperlukan dan diperoleh di waktu tertentunya, sedangkan pihak satunya harus memenuhi permintaan tersebut. Perjanjian pengadaan barang sering dijumpai pada proyek-proyek bangunan. Penelitan ini membahas mengenai pengaturan asas keseimbangan dan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian pengadaan barang. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode pendekatan yuridis normatif dan metode analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan penulis pada paper ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan asas keseimbangan pada perjanjian pengadaan barang harus dimulai dengan negoisasi. Negoisasi harus sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan pemenuhannya harus sesuai Pasal 1320 KUHPerdata serta tanggung jawab para pihak yang mencerminkan keseimbangan harus juga dimulai dari negoisasi. Dengan adanya negoisasi, para pihak dapat melakukan tanggung jawabnya sesuai dengan melaksanakan isi perjanjian dalam kedudukan yang sama, tidak ada pihak yang mempunyai posisi yang kuat diantara salah satunya. Jika ada pihak yang memiliki kedudukan yang lebih kuat, maka perjanjian tersebut menjadi tidak seimbang.