Farkhan Muhammad
Magister Hukum Islam, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEHUJJAHAN ISTISHLĀH / MASLAHAH MURSALAH SEBAGAI DALIL HUKUM : PERSPEKTIF 4 MADZHAB Farkhan Muhammad
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 9, No 9 (2022): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v9i9.2022.3589-3609

Abstract

Kehujjahan maslahah mursalah yaitu berubahnya maslahat-maslahat manusia secara umum dan umat Islam secara khusus seiring berjalannya waktu dan zaman. Jika dalam menyikapi maslahat-maslahat mereka hanya berlandaskan apa yang tercantum di dalam nash-nash atau menggunakan qiyas terhadap nash yang ada pula, maka umat akan jatuh pada sebuah keadaan yang amat sulit, sempit, dan rumit. Maka dibutuhkanlah kelonggaran di dalam syariat dengan menerapkan metodologi maslahah mursalah selama tidak keluar dari jalur maqashid syar’iyah. Perlunya mengulas kembali masalah klasik ini, mengingat permasalahan manusia cepat berkembang dan semakin kompleks, maka umat Islam dituntut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan metodologi hukum yang paling tepat dan relevan untuk menjawab tantangan umat tersebut adalah maslahah mursalah yang dikaji terus menerus seiring berkembangnya zaman.   penelitian ini bersifat literatur, termasuk pada jenis penelitian pustaka (library research). Penelitian kepustakaan (library research).Hal yang mendasari perbedaan antara imam madzhab dalam menggunakan maslahah mursalah sebagai dalil hukum adalah perbedaan penafsiran mereka dalam memaknai maslahah mursalah dan  kedudukannya sebagai dalil hukum. Seperti kalangan Malikiyah dan Hanabilah melihat bahwa maslahah mursalah merupakan dalil hukum yang bersifat mandiri, sedangkan imam madzhab yang lain melihat bahwa maslahah mursalah bukan sebagai metodologi hukum yang bersifat mandiri, akan tetapi mengikuti terhadap metodologi lain seperti qiyas, munasib mursal, atau istihsan.