Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Survey Kecepatan Tendang Sabit Dalam Pencak Silat Pada Mahasiswa Program Studi Pendidikan Olahraga Angkatan 2018 STKIP Kie Raha Kota Ternate Rizal Ode; Zainul Aziz
JIPOR: Jurnal IPTEK Olahraga dan Rekreasi Vol 1 No 2 (2022): Oktober 2022
Publisher : Program Studi Pendidikan Olahraga STKIP Kie Raha Ternate

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.0102/jipor.v1i2.407

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif dengan metode survey. Sebagian putra STKIP Kie Raha Kota Ternate. Adapun sampel dalam penelitian ini berjumlah 19 orang, instrument yang digunakan adalah pengukuran kecepatan tendangan sabit. Teknik analisis data menggunakan system provides survey. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tingkat kecepatan tendanga sabit pada putra STKIP Kie Raha kota Ternate adalah kategori baik sekali 10,5% (2 mahasiswa), baik 10,5% (2 mahasiswa), cukup 52,6% (10 mahasiswa), kurang 26,3% (5 mahasiswa), dan sangat kurang 0,0% (0 mahasiswa).
Survey Kecepatan Tendang Sabit Dalam Pencak Silat Pada Mahasiswa Program Studi Pendidikan Olahraga Angkatan 2018 STKIP Kie Raha Kota Ternate Rizal Ode; Zainul Aziz
JIPOR: Jurnal IPTEK Olahraga dan Rekreasi Vol 1 No 2 (2022): Oktober 2022
Publisher : Program Studi Pendidikan Olahraga STKIP Kie Raha Ternate

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.0102/jipor.v1i2.407

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif dengan metode survey. Sebagian putra STKIP Kie Raha Kota Ternate. Adapun sampel dalam penelitian ini berjumlah 19 orang, instrument yang digunakan adalah pengukuran kecepatan tendangan sabit. Teknik analisis data menggunakan system provides survey. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tingkat kecepatan tendanga sabit pada putra STKIP Kie Raha kota Ternate adalah kategori baik sekali 10,5% (2 mahasiswa), baik 10,5% (2 mahasiswa), cukup 52,6% (10 mahasiswa), kurang 26,3% (5 mahasiswa), dan sangat kurang 0,0% (0 mahasiswa).
Hukum Perkawinan Di Timur Tengah : Mesir, Yordania, Suriah, Dan Arab Saudi Wiranto; Zainul Aziz; Ibnu Radwan Siddik Turnip; Rahmat Efendi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4351

Abstract

Hukum Keluarga di kawasan Arab Timur Tengah merupakan arena kontestasi dinamis antara warisan doktrinal fiqh, tuntutan modernisasi struktural negara, dan aspirasi keadilan gender dalam masyarakat Muslim kontemporer. Kajian ini menganalisis secara komparatif perkembangan hukum perkawinan di Mesir, Yordania, Suriah, dan Arab Saudi, yang secara kolektif merepresentasikan spektrum konservatisme dan respons negara terhadap reformasi hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan komparatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin fiqh yang ditransformasikan menjadi hukum positif melalui mekanisme ijtihad legislatif seperti takhayyur dan talfīq. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mesir, sebagai pionir kodifikasi hukum keluarga pada abad ke-20, mengadopsi model Konservatisme Pragmatis yang ditandai oleh inovasi terbatas, seperti institusi khulu’, yang tetap dinegosiasikan dengan otoritas keagamaan Al-Azhar. Yordania mencerminkan pola Dualitas Hukum, di mana prinsip kesetaraan konstitusional secara eksplisit dikecualikan dari ranah keluarga yang sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Syariah. Suriah, meskipun secara historis responsif terhadap fiqh Hanafi, menunjukkan Stagnasi Reformasi akibat ketidakstabilan politik yang berkepanjangan. Sebaliknya, Arab Saudi mengalami Transformasi Struktural melalui pengesahan Undang-Undang Status Personal (Personal Status Law/PSL) tahun 2022 yang mengkodifikasi fiqh Hanbali secara sistematis, menciptakan kepastian hukum administratif tanpa liberalisasi substantif. Kajian ini menyimpulkan bahwa meskipun mazhab fiqh menyediakan landasan doktrinal, faktor penentu utama dalam pembentukan hukum status personal adalah siyāsah shar‘iyyah dan kepentingan politik negara dalam menjaga legitimasi ideologisnya.