Hukum Keluarga di kawasan Arab Timur Tengah merupakan arena kontestasi dinamis antara warisan doktrinal fiqh, tuntutan modernisasi struktural negara, dan aspirasi keadilan gender dalam masyarakat Muslim kontemporer. Kajian ini menganalisis secara komparatif perkembangan hukum perkawinan di Mesir, Yordania, Suriah, dan Arab Saudi, yang secara kolektif merepresentasikan spektrum konservatisme dan respons negara terhadap reformasi hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan komparatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin fiqh yang ditransformasikan menjadi hukum positif melalui mekanisme ijtihad legislatif seperti takhayyur dan talfīq. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mesir, sebagai pionir kodifikasi hukum keluarga pada abad ke-20, mengadopsi model Konservatisme Pragmatis yang ditandai oleh inovasi terbatas, seperti institusi khulu’, yang tetap dinegosiasikan dengan otoritas keagamaan Al-Azhar. Yordania mencerminkan pola Dualitas Hukum, di mana prinsip kesetaraan konstitusional secara eksplisit dikecualikan dari ranah keluarga yang sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Syariah. Suriah, meskipun secara historis responsif terhadap fiqh Hanafi, menunjukkan Stagnasi Reformasi akibat ketidakstabilan politik yang berkepanjangan. Sebaliknya, Arab Saudi mengalami Transformasi Struktural melalui pengesahan Undang-Undang Status Personal (Personal Status Law/PSL) tahun 2022 yang mengkodifikasi fiqh Hanbali secara sistematis, menciptakan kepastian hukum administratif tanpa liberalisasi substantif. Kajian ini menyimpulkan bahwa meskipun mazhab fiqh menyediakan landasan doktrinal, faktor penentu utama dalam pembentukan hukum status personal adalah siyāsah shar‘iyyah dan kepentingan politik negara dalam menjaga legitimasi ideologisnya.