Jual beli merupakan aktivitas yang tidak mungkin dihindari oleh manusia, hal itu karena manusia ialah makhluk yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Tujuan jual beli pada dasarnya adalah satu suatu realita dimana manusia selalu membutuhkan akan peran serta dari manusia lain, termasuk dalam hal ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan jual beli sebidang tanah. Permasalahan timbul keika jual beli tanah tersebut tidak dibarengi dengan persetujuan ahli waris, sehingga ketika sang penjual tanah sudah meninggal dunia maka tiba-tiba ada orang yang secara sepihak mengaku telah membeli sebidang tanah yang di jual oleh orang tua para ahli waris.Permasalahan tersebut muncul dikarenakan ahli waris selama ini tidak mengetahui bahwa orang tuanya semasa hidup telah menjual sebidang tanah, apalagi orang yang mengaku telah membeli tanah tersebut tidak dapat menunjukan bukti bahwa telah terjadi jual beli.           Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analisis, merupakan suatu metode dalam penelitian yang melukiskan sebuah kenyataan yang dialami dan terjadi ditengah-tengah masyarakat dan kemudian dihubungkan dengan aturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis normatif           Hasil kesimpulan dari penelitian yang penulis lakukan adalah dalam hal jual beli tanah maka peralihan hak atas tanah harus dilakukan secara balik nama dan tidak bisa hanya dengan secara lisan saja serta jual beli tanpa persetujuan ahli waris dapat dikatakan sah apabila telah dilakukan sesuai dengan syarat sah perjajian dalam pasal 1320 Kitab Undnag-Undang Hukum Perdata  Â