Konsep hukum yang menafikkan adanya konsep HAM yang berkeadilan justru dapat menciptakan efektivitas penegakan hukum yang buruk. Jika ditinjau dari teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman terdapat 3 (tiga) aspek yang menjadi dasar suatu sistem hukum dapat efektif, diantaranya: 1) Legal Structure; 2) Legal Substance; 3) Legal Culture. Ketiga poin tersebut haruslah saling berkesinambungan untuk mencapai suatu penanganan hukum yang efektif. Namun, pada realitas hari ini Legal Culture yang berada di dalam kondisi sosial masyarakat. Masyarakat lebih cenderung memiliki Legal Culture yang berbasis Crime Control Model dengan merujuk konsep Retributive Justice. Paradigma ini semata-mata ditujukan hanya untuk menindas perilaku kriminal (criminal conduct) atas tindak pidana yang dilakukan, hal ini dikarenakan yang diutamakan adalah ketertiban umum (public order) dan pembalasan atas apa yang dilakukan. Sehingga diperlukan adanya reformasi sistem peradilan pidana dengan pendekatan Due Process Model. Di dalam Due Process Model ini muncul nilai-nilai baru yang sebelumnya kurang diperhatikan, yaitu konsep perlindungan hak-hak individual dan pembatasan kekuasaan dalam penyelengaraan peradilan pidana. Sehingga, mampu menciptakan persamaan hak-hak dan menjamin nilai-nilai keadilan yang mampu mengembalikan keadaan (restorative justice). Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada implementasi mediasi penal terhadap penanganan kejahatan ujaran kebencian (hate speech) yang mengedepankan pendekatan Due Process Model guna menciptakan keadilan restoratif (restorative justice). Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).