p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Studia Legalia
Mohammad Abizar Yusro
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI MEDIASI PENAL TERHADAP PENANGANAN HUKUM UJARAN KEBENCIAN YANG BERKEADILAN Mohammad Abizar Yusro
Jurnal Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum (Migrasi Data)
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (805.958 KB)

Abstract

Konsep hukum yang menafikkan adanya konsep HAM yang berkeadilan justru dapat menciptakan efektivitas penegakan hukum yang buruk. Jika ditinjau dari teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman terdapat 3 (tiga) aspek yang menjadi dasar suatu sistem hukum dapat efektif, diantaranya: 1) Legal Structure; 2) Legal Substance; 3) Legal Culture. Ketiga poin tersebut haruslah saling berkesinambungan untuk mencapai suatu penanganan hukum yang efektif. Namun, pada realitas hari ini Legal Culture yang berada di dalam kondisi sosial masyarakat. Masyarakat lebih cenderung memiliki Legal Culture yang berbasis Crime Control Model dengan merujuk konsep Retributive Justice. Paradigma ini semata-mata ditujukan hanya untuk menindas perilaku kriminal (criminal conduct) atas tindak pidana yang dilakukan, hal ini dikarenakan yang diutamakan adalah ketertiban umum (public order) dan pembalasan atas apa yang dilakukan. Sehingga diperlukan adanya reformasi sistem peradilan pidana dengan pendekatan Due Process Model. Di dalam Due Process Model ini muncul nilai-nilai baru yang sebelumnya kurang diperhatikan, yaitu konsep perlindungan hak-hak individual dan pembatasan kekuasaan dalam penyelengaraan peradilan pidana. Sehingga, mampu menciptakan persamaan hak-hak dan menjamin nilai-nilai keadilan yang mampu mengembalikan keadaan (restorative justice). Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada implementasi mediasi penal terhadap penanganan kejahatan ujaran kebencian (hate speech) yang mengedepankan pendekatan Due Process Model guna menciptakan keadilan restoratif (restorative justice). Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
IMPLEMENTASI MEDIASI PENAL TERHADAP PENANGANAN HUKUM UJARAN KEBENCIAN YANG BERKEADILAN Mohammad Abizar Yusro
Journal of Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v1i1.14

Abstract

Konsep hukum yang menafikkan adanya konsep HAM yang berkeadilan justru dapat menciptakan efektivitas penegakan hukum yang buruk. Jika ditinjau dari teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman terdapat 3 (tiga) aspek yang menjadi dasar suatu sistem hukum dapat efektif, diantaranya: 1) Legal Structure; 2) Legal Substance; 3) Legal Culture. Ketiga poin tersebut haruslah saling berkesinambungan untuk mencapai suatu penanganan hukum yang efektif. Namun, pada realitas hari ini Legal Culture yang berada di dalam kondisi sosial masyarakat. Masyarakat lebih cenderung memiliki Legal Culture yang berbasis Crime Control Model dengan merujuk konsep Retributive Justice. Paradigma ini semata-mata ditujukan hanya untuk menindas perilaku kriminal (criminal conduct) atas tindak pidana yang dilakukan, hal ini dikarenakan yang diutamakan adalah ketertiban umum (public order) dan pembalasan atas apa yang dilakukan. Sehingga diperlukan adanya reformasi sistem peradilan pidana dengan pendekatan Due Process Model. Di dalam Due Process Model ini muncul nilai-nilai baru yang sebelumnya kurang diperhatikan, yaitu konsep perlindungan hak-hak individual dan pembatasan kekuasaan dalam penyelengaraan peradilan pidana. Sehingga, mampu menciptakan persamaan hak-hak dan menjamin nilai-nilai keadilan yang mampu mengembalikan keadaan (restorative justice). Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada implementasi mediasi penal terhadap penanganan kejahatan ujaran kebencian (hate speech) yang mengedepankan pendekatan Due Process Model guna menciptakan keadilan restoratif (restorative justice). Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).