Eka Detik Nurwagita
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penghapusan Pasal 22 Undang-undang Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Memperkuat Independensi Hakim Konstitusi Atikah Nurdzakiyyah; Eka Detik Nurwagita; Galuh Putri Maharani
Jurnal Studia Legalia Vol. 3 No. 02 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.56 KB)

Abstract

Penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka dalam hal ini bukan berarti MK diberi kewenangan yang seluas-luasnya tanpa pembatasan dan pengawasan yang pasti dalam UU. Hal ini dapat berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh hakim konstitusi serta terganggunya independensi dan imparsialitas MK sebagai lembaga peradilan. Periode yang dimiliki oleh hakim konstitusi mengalami perubahan sejak terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya pada Pasal 22 yang dihapus mengenai masa jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali di masa jabatan yang selanjutnya. Hal ini telah diajukan judicial review, akan tetapi hakim MK menolak untuk seluruhnya dengan alasan tidak memenuhi syarat formilnya. Pada tulisan ini menganalisis mengenai pentingnya pengawasan hakim MK dan reformasi pada sisi hukum progresifnya. bentuk analisis yang digunakan adalah melalui identifikasi terkait permasalahan yang terjadi, dan dengan menggunakan metode penelitian berupa normatif yuridis. sikap dari putusan MK Nomor 90/PUU-XVIII/2020 sejatinya bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme yang dianut oleh Indonesia. sistem pengawasan hakim MK yang masih memiliki permasalahan, seperti terkait kedudukan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan yang menimbulkan ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum.
Implikasi Penghapusan Masa Tunggu Narapidana sebagai Calon Anggota Legislatif dalam Penerbitan PKPU No 10 Tahun 2023 dan PKPU No 11 Tahun 2023 Dian Kus Pratiwi; Eka Detik Nurwagita; Mutiara Sabila Hamdani
Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Vol. 1 No. 4 NOVEMBER 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The KPU has issued two new regulations, namely PKPU Number 10 of 2023 and PKPU Number 11 of 2023. These two regulations were issued as an effort to improve and follow up on the Constitutional Court Decision Number 12/PUU-XXI/2023. After being published, the two PKPUs received a lot of criticism from the public who thought that the KPU had smuggled articles and deviated from the Constitutional Court's decision. This study examines what are the problems with the issuance of PKPU No. 10 of 2023 and PKPU No. 11 Year 2023? And what are the implications of PKPU No. 10 of 2023 and PKPU No. 11 of 2023 in deviations from the Constitutional Court Decision No. 12/PUU-XXI/2023. The method used is normative juridical by examining various laws and regulations, court decisions, and doctrines. The results of this study, the implications of the two provisions for the implementation of law and democracy in Indonesia, namely: 1) the KPU has ignored the principles of forming statutory regulations; 2) KPU tampered with the provisions in the Constitutional Court Decision which seeks to present candidates for legislative members who have clean legal track records; 3) KPU is deemed not to have a vision and mission that is in line with the institutions for preventing and eradicating corruption in Indonesia; and 4) KPU violates the right of the people to get people's representatives with integrity.