Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Problematics of the Implementation of the Dominus Litis Yusni, Muhammad
Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Vol 3, No 4 (2020): Budapest International Research and Critics Institute November
Publisher : Budapest International Research and Critics University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33258/birci.v3i4.1321

Abstract

Public prosecutors have the authority to control criminal cases, examine the results of investigators' examinations, or filter case files regarding the completeness of requirements and eligibility standards to be delegated to court. This principle is called dominus litis. Etymologically dominus (Latin), which means owner, litis means case or lawsuit. In this context, the public prosecutor as dominus litis is the owner of a criminal case submitted to the court for trial. The problem of applying the dominus litis principle from the perspective of the prosecutor's office raises many problems, which can hinder a simple, fast, and low cost judicial process. The back and forth of criminal case files between public prosecutors and investigators is not a strange thing in this context, the slow process of criminal justice is protracted, tiring, and even unclear, and creates injustice for justice seekers, and so on.
ASAS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA KESALAHAN DALAM TINDAK PIDANA KORPORASI Yusni, Muhammad; Sigalingging, Bisdan
Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi) Vol. 6 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : CERED Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53695/js.v6i2.1545

Abstract

Asas hukum merupakan jiwa dari hukum itu sendiri untuk dapat dimasukkan dalam undang-undang dan diterapkan dalam praktek. Asas pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan muncul sebagai perkembangan baru dalam hukum pidana untuk mengatasi kelemahan dalam asas legalitas. Penelitian normatif ini menyimpulkan bahwa kejahatan korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan asas pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan yaitu asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan asas pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liablity) sebagai pengecualian terhadap asas legalitas atau geen straf zonder schuld yang mendasarkan pada kesalahan. Sementara penerapan asas pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan dikhususkan untuk kasus-kasus pidana tertentu dan yang melibatkan korporasi sebagai pelaku dalam kaitannya dengan kejahatan yang berdampak/efek luas terhadap masyarakat. Kehadiran asas pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari dampak luas kejahatan korporasi seperti korupsi, kerusakan lingkungan hidup, keracunan makanan dan minuman, dan lain sebagainya. Dalam praktik penegakan hukum, khususnya bagi aparat penegak hukum diharapkan dapat memahami asas ini, dan berani menerapkannya dalam praktik penegakan hukum