The principle of legality is a principle that has been set in Indonesia’s criminal law system. It is occured and explained in Criminal Code also become the basis of Indonesia’s criminal law. It state that an act can not convicted if that act is unregulated in the law regulation. With the times, priciple of legality that occured in the Criminal Code Bill expand the meaning of it compared to the Criminal code. The expansion of the meaning of principle of legality state that people can be convicted even if the act is unregulated in the law regulation. So that, this thing can be a question about how this new meaning of principle of legality effect Indonesia’s legal system. Asas legalitas adalah suatu asas yang telah diatur di dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Asas legalitas terdapat dan dijelaskan pada KUHP dan menjadi dasar pagi hukum pidana Indonesia. Asas legalitas menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila suatu perbuatan tersebut tidak diatur di dalam sistem perundang-undangan. Seiring perkembangannya, asas legalitas yang terkandung pada RUU KUHP mengalami perubahan, yaitu perluasan terhadap maksud dari asas legalitas yang terkandung di dalam KUHP. Perluasan yang dimaksud adalah dengan bertambahnya makna dari asas legalitas yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana walaupun perbuatan tersebut belum diatur di dalam undang-undang. Hal ini menciptakan berbagai persepsi bagaimana perluasan makna dari asas legalitas ini akan berpengaruh kepada sistem hukum di Indonesia apabila RUU KUHP disahkan. Maka dari itu, penulis di sini ingin menganalisis tentang apa yang akan terjadi apabila nanti RUU KUHP disahkan dan pengaruh dari perluasan dari asas legalitas tersebut terhadap sistem hukum di Indonesia.