Suyud Arif
Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Ibn Khaldun Bogor

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Qadha Shalat Wajib dalam Perspektif 4 Mazhab Herianto Herianto; Suyud Arif; Mulyadi Kosim
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (0.002 KB) | DOI: 10.31004/jptam.v6i2.4969

Abstract

Shalat adalah momentum hamba untuk menyandarkan diri kepada Allah, sehingga pada dasarnya tidak ada yang mampu memberikan pertolongan kepada hambanya kecuali Allah. Dalam Islam, shalat merupakan shalat tertinggi amaliah ibadah di antara ibadah lainnya, karena shalat merupakan praktik pertama yang disembah di akhirat (Yaumul Hisab). Adapun ketika seseorang meninggalkan shalat dengan alasan syar'i, hukumnya berbeda, seorang Muslim yang shalatnya tertinggal di luar waktu wajib menggantinya di luar waktu yang ditentukan Seperti yang kita ketahui bahwa ada lima kali doa, fajr, dzuhur, ashar, maghrib dan isya, yang semuanya telah ditetapkan. Umat Islam dituntut untuk dapat melaksanakan shalat semaksimal mungkin sesuai dengan waktu yang telah dibatasi. Kemudian 4 Mazhab. Yang pertama, Imam Abu Hanifah atau An-Nu'man bin Tsabit At-Tamimi Abu Hanifah Al-Kufi, pendiri mazhab Hanafi. Kedua, Imam Malik atau Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir Abu Abdillah Al-Ashbahi Al-Madani. Ketiga, Imam Syafi'i atau Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi'. Dan Keempat, Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Muhammad bin Hanbal Asy-Shaibani pemimpin mazhab Hanbali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi pustaka. Melalui literatur yang tersedia mulai dari buku hingga jurnal. Hasilnya adalah dalam mazhab Hanafiyah bahwa doa-doa yang ditinggalkan wajib segera dipatuhi. Menurut mazhab Malikiyah, haram untuk melakukan shalat sunat bagi orang-orang yang masih memiliki shalat wajib yang belum qadha, kecuali shalat Tahajjud dan shalat Witir. Syafi'iyah mazhab, shalat harus secepatnya, kecuali ada alsan atau alsan syar'i tertentu, maka tidak perlu cepat melaksanakannya. Terakhir, mazhab Hanabilah juga berpendapat bahwa adalah sah untuk melakukan sholat sunnah sebelum melakukan qadha shalat wajib terhadap shalat yang ditinggalkan. Prosedur doa Qadha, Mazhab Al-Hanafiyah setuju bahwa jahr dan sirr dalam hal shalat qadha mengikuti waktu asalnya. Jika shalat yang ditinggalkannya adalah pembacaan sirriyah seperti shalat zhuhur dan ashar, maka pengajiannya tidak mengeras, padahal keduanya diqadha' pada malam hari. Dan sebaliknya, dilarang melafalkan pembacaan bacaan pada doa qadha Maghrib, Isya' dan Shubuh, meskipun ketiganya dilakukan pada siang hari. Dan kebersamaan adalah Sunnah. Mazhab Hanabilah sama dengan mazhab Syafi'iyah, yaitu qadha dilakukan sesuai dengan tempat dan waktu. Hanbali mengatakan bahwa pembacaan dalam doa qadha harus dengan suara yang benar-benar rendah, apakah doa itu adalah doa sirr atau doa jahr, baik dalam qadha-nya di malam hari atau di siang hari, unless he becomes the Imam and the prayer is Jahr and in qadhanya at night, kecuali dia menjadi Imam dan shalatnya adalah Jahr dan di qadhanya pada malam hari.
Hak Istri dalam Masa Iddah Talak Bain menurut Empat Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam Eva Komalasari; Suyud Arif; Fahmi Irfani
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (0.002 KB) | DOI: 10.31004/jptam.v6i2.4970

Abstract

Perkawinan merupakan perjanjian yang sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilakukan. Perkawinan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan yang kekal bagi suami isteri yang bersangkutan sehingga Rasulullah SAW melarang keras terjadinya perceraian. Perceraian merupakan perkara halal yang dibenci Allah SWT. Jika terjadi perceraian maka akan ada masa tunggu (iddah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak istri dalam masa iddah talak bain menurut empat imam mazhab dan kompilasi hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library search (Pustaka). Hasil dari penelitian ini yaitu menurut mazhab Hanafi istri yang ditalak bain berhak atas nafkah dan tempat tinggal, menurut mazhab Syafi’i dan maliki berhak atas tempat tinggal tetapi tidak berhak atas nafkah kecuali dalam keadaan hamil, sedangkan menurut mazhab Hanbali istri tidak berhak atas nafkah dan tempat tinggal. Pendapat mazhab Hanbali ini memiliki persamaan dengan peraturan perkawinan di Indonesia, tepatnya pasal 149 b Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada istri yang ditalak raj’i dan tidak untuk istri yang ditalak bain.