Ajeng Rahmadani
Universitas PGRI Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERANGKAT DESA Ajeng Rahmadani; Ari Retno Purwanti
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4 No 2 (2020): 1 Juli - 31 Desember 2020
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.861 KB) | DOI: 10.31316/jk.v4i2.1166

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan  untuk  menganalisis tentang Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam  menyelesaikan  sengketa perangkat Desa Bantul dengan perkara Nomor 3/G/2017/PTUN.YK tentang pemilihan perangkat Desa  Bantul,  terdapat  pihak  yang  bersengketa  yaitu  pihak penggugat peserta seleksi pamong Desa Bantul dan tergugat  (Lurah  Desa  Bantul). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Peneliti mengumpulkan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian yaitu: (1) Hakim PTUN Yogyakarta, (2) Panitera Pengganti, dan (3) Juru sita. Analisis  data  dilakukan  dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Pemeriksaan keabsahaan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam menyelesaikan sengketa mengenai pemilihan perangkat Desa Bantul melalui perkara Nomor 3/G/2017/PTUN.YK yaitu 1) Menerima gugatan berupa surat gugatan yang didaftarkan  pada  tanggal  2  Februari  2017  dari  6 orang peserta seleksi pamong Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul melalui juru sita PTUN Yogyakarta. 2) Memeriksa surat dan berkas gugatan dengan perkara Nomor:3/G/2017/PTUN.YK tentang pemilihan perangkat Desa Bantul, diperiksa  oleh  ketua dan panitera PTUN Yogyakarta. Pemeriksaan persiapan  sebanyak  6  kali persidangan dari tanggal 13 Februari-20 Maret 2017 yang bersifat tertutup untuk umum dan dilanjutkan persidangan sebanyak 10 kali dari tanggal 29 Maret-7 Juni 2017 yang bersifat untuk umum. 3) Putusan  sengketa  perangkat  Desa  Bantul  dengan  perkara Nomor: 3/G/2017/PTUN.YK pada tanggal 7 Juni 2017 oleh majelis hakim PTUN Yogyakarta yang memberikan putusan dengan menolak semua gugatan dari tergugat dan memberikan hukuman penggugat untuk membayar biaya persidangan sebanyak Rp 394.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). 4) Menyelesaikan dengan memberikan putusan perkara sengketa  perangkat  Desa  Bantul,  para  penggugat melakukan minutasi pada tanggal 15 Juni 2017.Kata Kunci : Peranan, PTUN, Sengketa Perangkat Desa AbstractThis study aims to analyze the role of the Yogyakarta State Administrative Court in resolving disputes in village officials with case Number 3/G/2017/ PTUN.YK above electionforces Village Bantul, there are parties to the dispute namely the plaintiff (six person Bantul Village selection participant) and the defendant (village head of Bantul village). This study uses a qualitative method. Researchers collect data by observing, interviewing and documenting to obtain complete and detailed data. Research subjects using purposive techniques or only informants who know the dispute of village officials, namely: (1) Yogyakarta Administrative Court Judge, (2) Substitute Registrar, and (3) and confiscator. Data analysis was performed using descriptive analysis techniques. Checking the validity of the data using triangulation techniques. The results of this study concluded the role of the Yogyakarta administrative court in resolving Bantul Village device with Case number 3/G/2017/Ptun. YK is 1) received a lawsuit in the form of a lawsuit registered on 2 February 2017 from 6 participants of the selection of the village of Bantul, District Bantul, Bantul regency through the arrest of Ptun Yogyakarta. 2) Check the letter and file of the lawsuit by article number: 3/G/2017/PTUN.YK above electionforces Village Bantul, examined by the Chairman and Clerk of the PTUN Yogyakarta. A 6-time preparatory examination from February 13 to March 20, 2017 which was closed to the public and resumed a trial 10 times from March 29 to June 7, 2017. 3) The verdict of Bantul village device dispute with the case number: 3/G/2017/PTUN. YK on 7 June 2017 by the Court of Justice of the PTUN Yogyakarta who gave the ruling by rejecting all claims from the defendant and giving the plaintiff punishment to pay a trial fee of Rp 394,000.00 (three hundred ninety four thousand rupiah). 4) Resolving by ruling the case of a dispute in Bantul village, the Pengguggat was on 15 June 2017.Keywords: Role, PTUN, Village Equipment Sput