AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Pasal 12 & Pasal 14 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta hambatan dalam pelaksanaan Implementasinya. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Banten dengan menggunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif. Peneliti mengumpulkan data dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu Implementasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan sarana dan prasarana pertanian berupa alat-alat pertanian, memberikan kepastian usaha dan kontrol harga dengan penentuan harga melalui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan juga stabilisasi harga yang dilakukan oleh Bulog, Pemerintah juga memberikan asuransi bagi petani yang mengalami gagal panen melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Selain pemberian prasarana, sarana pertanian dan kontrol harga, pemerintah juga memberikan penyuluhan dan pendampingan untuk pengembangan petani lebih berkualitas dalam proses produksi pertanian. Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti di simpulkan bahwa perlindungan dan pengembangan yang dilakukan pemerintah dilihat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 sudah berjalan cukup baik dengan adanya bantuan bagi petani dalam usaha taninya, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dalam pemerataan sarana pertanian, perubahan kebijakan atas Bulog yang berdampak terhadap tidak rutinnya Bulog dalam menyerap panen petani dan juga minimnya penyuluh di Provinsi Banten tidak sebanding dengan jumlah desa yang ada di Provinsi Banten.Kata kunci: Perlindungan Hak Petani, Pemberdayaan Petani, Implementasi AbstractThe purpose of the study is to knowing the Implementation of Article 12 & Article 14 of the Number 19 Act 2013 About Farmer Protection and Empowerment also the obstacles of its Implementation. This research located in Banten Province using the descriptive method of qualitative approaches. Researcher collect data using observation techniques, interviews and documentation. The result of this study is the Implementation was done by the government providing agricultural infrastructure within of agricultural tools, giving business certainty and price control with establishment prkce named (HPP) also price stabilization by Bulog, the Government also provided insurance for farmers who experienced crop failure through named Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Moreover infrastructure management, agricultural infrastructure and price control, the government also done socialization and mentoring for the development of more qualified farmers in the agricultural production process. From this research can conclude that the protection and development that the government has seen from the Number 19 Law of 2013 has been well enough with assistance for farmers in its farming efforts, although in the implementation there are still barriers to the equalization of agricultural means, policy changes over Bulog that have impacted the non-routine of Bulog in absorbing farmers' harvests and also lack of socialization in Banten Provinces as not worth as number of villages in the Banten Province.Keywords: Farmers' Rights Protection, Farmers' Empowerment, Implementation of Law