AbstrakPerdagangan orang (human trafficking) bukan merupakan fenomena baru di dunia, bahkan ada negara-negara yang dianggap sebagai negara paling besar dalam terjadinya kejahatan perdagangan orang salah satunya adalah Indonesia. Kasus human trafficking di Indonesia merupakan akibat tidak hanya dari rendahnya sumber daya orang dan ekonomi melainkan juga akibat adanya krisis hukum. Rendahnya tingkat ekonomi dan kualitas SDM menjadi penyebab maraknya kasus perdagangan orang. Banyak masyarakat yang berpendidikan rendah dan tidak memiliki skill dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk bekerja dengan iming-imingakan mendapatkan hasil yang melimpah.Kata Kunci: Korban Human Trafficking, Perlindungan Hukum AbstrakTrafficking in persons (human trafficking) is not a new phenomenon in the world, there are even countries that are considered the biggest countries in the occurrence of crimes of trafficking in persons, one of which is Indonesia. The case of human trafficking in Indonesia is the result not only of low human and economic resources but also of the legal crisis. The low level of the economy and the quality of human resources are the causes of rampant cases of trafficking in persons. Many people who have low education and do not have the skills are used by irresponsible people to work with the lure of getting abundant results.Keywords: Human Trafficking Victims, Legal ProtectionÂ