p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Kewarganegaraan
August Hamonangan Pasaribu
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Aksi Penembakan Di Lingkungan Mabes Polri Sebagai Bentuk Keterlibatan Perempuan Dalam Terorisme Ricky Martin; August Hamonangan Pasaribu
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 1 (2022): 1 Januari - 30 Juni 2022 (In Press)
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.755 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i1.2948

Abstract

AbstrakKeterlibatan perempuan dalam terorisme bukanlah tren baru yang terjadi saat ini. Bahkan, tahun 2010 perempuan sudah dilibatkan, khususnya mereka yang berstatus sebagai istri dari sang teroris. Namun, keterlibatan perempuan sebagai teroris dalam ikatan pernikahan tak begitu terlihat. Terdapat transformasi pelibatan perempuan dalam aksi terorisme antara kelompok JI dan ISIS. Yang semula mereka terlibat secara tidak sengaja, seperti kasus Putri Munawaroh tahun 2010, di mana janda terduga teroris Hadi Susilo yang berusia 21 tahun itu menyembunyikan Noordin M Top. Ringkasnya, bentuk pelibatan perempuan di JI tidak nampak walaupun sudah dilibatkan.Kata Kunci: Penembakan di Mabes Polri, keterlibatan perempuan dalam  teorisme AbstractThe involvement of women in terrorism is not a new trend nowadays. In fact, in 2010 women were involved, especially those who were wives of the terrorists. However, the involvement of women as terrorists in marriage bonds is not very visible. There is a transformation in the involvement of women in acts of terrorism between the JI and ISIS groups. At first they were involved by accident, such as the 2010 case of Putri Munawaroh, in which the 21-year-old widow of suspected terrorist Hadi Susilo hid Noordin M Top. In short, the form of women's involvement in JI is not visible even though they have been involved.Keywords: Shooting at Police Headquarters, women's involvement in theorism
Jerat Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Media Sosial Ervin Kurniawan; August Hamonangan Pasaribu
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 1 (2022): 1 Januari - 30 Juni 2022 (In Press)
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.106 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i1.2949

Abstract

AbstrakPerilaku pencemaran nama baik merupakan suatu tindak pidana,yang pengaturannya dalam KUHP maupun Undang-Undang di luar KUHP, tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum mengenai rasa harga diri yakni kehormatan (eer) dan rasa harga diri mengenai nama baik orang (goeden naam). Setiap orang memiliki harga diri berupa kehormatan maupun harga diri berupa nama baik. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.Kata Kunci: Jerat Hukum, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial AbstractDefamation behavior is a criminal act. whose stipulations are in the Criminal Code or in laws outside the Criminal Code, The aim is to provide legal protection regarding a sense of self-respect, namely honor (eer) and a sense of self-respect regarding people's good names (goeden naam). Everyone has self-respect in the form of honor and self-esteem in the form of a good name. Actually, what is the measure of an act that can be categorized as defamation of others is still unclear because there are many factors that must be reviewed. In the case of defamation or humiliation, what is to be protected is the obligation of everyone to respect other people from the point of view of their honor and good name in the eyes of others even though that person has committed a serious crime.Keywords: legal snares, defamation, social media