AbstrakPerilaku pencemaran nama baik merupakan suatu tindak pidana,yang pengaturannya dalam KUHP maupun Undang-Undang di luar KUHP, tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum mengenai rasa harga diri yakni kehormatan (eer) dan rasa harga diri mengenai nama baik orang (goeden naam). Setiap orang memiliki harga diri berupa kehormatan maupun harga diri berupa nama baik. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.Kata Kunci: Jerat Hukum, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial AbstractDefamation behavior is a criminal act. whose stipulations are in the Criminal Code or in laws outside the Criminal Code, The aim is to provide legal protection regarding a sense of self-respect, namely honor (eer) and a sense of self-respect regarding people's good names (goeden naam). Everyone has self-respect in the form of honor and self-esteem in the form of a good name. Actually, what is the measure of an act that can be categorized as defamation of others is still unclear because there are many factors that must be reviewed. In the case of defamation or humiliation, what is to be protected is the obligation of everyone to respect other people from the point of view of their honor and good name in the eyes of others even though that person has committed a serious crime.Keywords: legal snares, defamation, social media
Copyrights © 2022