Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Atas Kejahatan Korporasi Yusuf Abdul Sukron; Karli Karli
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.248 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i2.3065

Abstract

AbstrakDengan diakuinya korporasi sebagai subyek hukum pidana berarti korporasi dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana, korporasi itu sifatnya bukan badaniah atau orang oleh karena itu tidak bisa dikurung yang bisa dipenjara itu adalah orang-orang didalamnya. Pidana yang harus digunakan adalah pidana denda, namun juga harus ada pidana-pidana lain yang bisa membuat korporasi tidak lagi mengulang kesalahannya. pengertian Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan MA RI 13/2016 sesuai kutipan berikut: “Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.Kata Kunci: Kejahatan Korporasi, Tanggung Jawab Hukum AbstractThe recognition of corporations as subjects of criminal law means that corporations can be accounted for in criminal law, corporations are not physical in nature or people, therefore they cannot be imprisoned, it is the people in them. The punishment that must be used is a fine, but there must also be other crimes that can make the corporation no longer repeat its mistakes. the definition of Crime by Corporations as regulated in Article 3 of MA RI Regulation 13/2016 according to the following quote: “Criminal acts by corporations are criminal acts committed by people based on work relationships, or based on other relationships, either individually or jointly act for and on behalf of the Corporation inside and outside the Corporate Environment.Keywords: Corporate crime, legal responsibility
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI MEDIA MASSA Eka Oktora; Karli Karli
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8207

Abstract

Perkembangan teknologi informasi, media dan komputer yang semakin luas tanpa batasan-batasannya memberikan dampak positif namun juga dampak negatif, dimana salah satu dampak negatif dalam penyalahgunannya menimbulkan bentuk kejahatan yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat yakni munculnya pelecehan seksual terhadap perempuan yang kian meluas. Tidak hanya meliputi dunia nyata (kontak fisik) saja, namun juga terdapat dalam media massa dimana pelecehan seksual di media massa ini masuk dalam kategori tindakan asusila dan juga dalam bentuk kejahatan seksual terhadap perempuan, karena pelecehan seksual di media massa merupakan suatu sikap penyerangan terhadap fisik dan integritas mental psikologis seseorang. Dalam tatanan wilayah sistem peradilan pidana keadaan tersebut tidak dibarengi dengan peraturan perundang undangan yang cukup kuat untuk menanganinya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam KUHP Buku II Bab XVI dari pasal 281 sampai dengan 303 bis Tentang kejahatan terhadap kessusilaan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik. Sedangkan upaya perlindungan hukum bagi korban merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkendala adanya kekosongan hukum dalam memberikan sebuah perlindungan hukum bagi perempuan, dimana faktanya masih banyak kekurangan dalam upaya penegakan hukumnya. Kurangnya keperceyaan terhadap penegak hukum yang menjadikan salah satu kendalanya dan psikologis dari korban sendiri yang kurang untuk mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi seorang korban. Terakhir persoalan yang paling mencolok pada upaya perlindungan hukum bagi korban mimiliki problem tersendiri dengan didadasari kurangnya kesadaran hukum, sedikit lemahnya peraturan dan dari sisi korbannya sendiri.
Analisis Asas Legalitas dalam Kewenangan Presiden Menunda Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Mary Jane Veloso Mohamad Fahmi Fiddin; Karli Karli
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 4: Juni 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v2i4.2116

Abstract

Grasi sangat penting bagi pemerintahan sebuah negara karena dapat mengurangi resiko yang timbul dari keputusan hakim, terutama untuk pidana maksimal seperti pidana mati, yang memungkinkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah. Permasalahan muncul ketika seorang terpidana mati mengajukan grasi dan Presiden menolaknya. Namun, ketika eksekusi mati harus dilakukan, Presiden mengeluarkan perintah untuk menunda eksekusi tersebut, menyebabkan ketidakpastian hukum tentang penolakan grasi. Akibatnya, penegakan hukum atas tindak pidana narkotika menjadi tidak efektif. Hal ini terjadi saat eksekusi mati Mary Jane Veloso ditunda. Dalam penelitian ini, penundaan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui grasi bukanlah upaya hukum, namun merupakan hak Kepala Negara untuk memberikan pengampunan kepada warganya yang dijatuhi putusan oleh pengadilan. Selain daripada itu, terdapat asas legalitas dalam kebijakan presiden dalam menunda eksekusi hukuman mati terpidana Mary Jane Veloso yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana). Pengaturan ketentuan undang-undang tersebut merupakan upaya mewujudkan prinsip checks and balances, sehingga penggunaan kewenangan ini telah dibatasi, yaitu sebelum Presiden menentukan akan memberikan penundaan eksekusi hukuman mati, maka Presiden terlebih dahulu diharuskan mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.